RAJAWALITV. NET. MINAHASA UTARA – Keberadaan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, menjadi perhatian publik. Aktivitas di lokasi tersebut dinilai perlu segera ditelusuri oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran di lapangan, di lokasi terlihat sejumlah tangki berwarna biru, drum penyimpanan, serta fasilitas lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan atau penyimpanan BBM. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai status legalitas gudang maupun kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Apabila benar terdapat kegiatan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sebagian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dugaan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti melalui proses hukum.
Selain aspek hukum, penyimpanan BBM tanpa sistem keselamatan dan pengamanan yang memadai juga berpotensi menimbulkan risiko kebakaran, ledakan, serta pencemaran lingkungan yang dapat membahayakan masyarakat di sekitar lokasi.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Minahasa Utara, segera melakukan pemeriksaan lapangan, mengecek legalitas operasional gudang, meminta keterangan dari pihak terkait, serta memastikan seluruh aktivitas usaha migas berjalan sesuai aturan.
Pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga tata kelola distribusi BBM agar tidak disalahgunakan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah, maka penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola gudang maupun aparat terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Redaksi)