DPP CIC Desak Kapolri Tutup Dugaan Kasino Internasional di Batam, Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

Rajawalitv.net.Jakarta, 15 April 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas perjudian yang disebut masih berlangsung di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang SS, menyatakan pihaknya menerima hasil investigasi yang mengindikasikan adanya aktivitas perjudian berskala besar di kawasan Komplek Nagoya Indah, Batam. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana dan mencederai upaya pemberantasan penyakit masyarakat.
DPP CIC juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun langsung mengevaluasi penegakan hukum di wilayah tersebut serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap dugaan aktivitas perjudian maupun pelanggaran hukum lainnya.

Dalam keterangannya, Bambang menyebut tempat yang dikenal dengan nama Hollywood diduga menjadi lokasi perjudian dengan berbagai jenis permainan kasino. Ia juga menyampaikan dugaan bahwa pengelola tempat tersebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah lokasi hiburan malam di Batam. Namun demikian, tuduhan tersebut masih berupa pernyataan dari DPP CIC dan belum memperoleh tanggapan maupun konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Menurut Bambang, apabila terdapat aparat yang terbukti melakukan pembiaran atau menerima keuntungan dari aktivitas ilegal, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak boleh tebang pilih. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa negara hadir dalam memberantas segala bentuk perjudian," ujarnya.

DPP CIC juga meminta dilakukan evaluasi terhadap jajaran aparat di wilayah Kepulauan Riau apabila ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Secara hukum, praktik perjudian di Indonesia diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara maupun pihak yang terlibat dalam perjudian. Selain itu, aparat penegak hukum memiliki kewajiban melakukan penindakan apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan DPP CIC terkait dugaan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh klarifikasi dari pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan.
(A.N.Aripin.S)