Rajawalitv.net.Jakarta – Dugaan lemahnya pengawasan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU 34.137.08 di Jalan Raya Ciracas No. 107, Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, awak media menemukan adanya dugaan konsumen melakukan pengisian BBM secara mandiri (self-service), sementara operator hanya berada di sekitar dispenser tanpa melakukan pengawasan langsung terhadap proses pengisian.
Selain itu, ditemukan pula dugaan kendaraan roda empat dapat melakukan pengisian Pertalite secara berulang dengan kembali mengantre tanpa adanya pemeriksaan yang memadai. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi yang merupakan barang dalam pengawasan pemerintah.
Saat dikonfirmasi, seorang pengawas SPBU yang mengaku bernama Doni menyatakan bahwa praktik tersebut menurutnya tidak menjadi persoalan. Pernyataan tersebut semakin memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar operasional pelayanan di SPBU tersebut.
Pertalite merupakan BBM penugasan pemerintah yang pendistribusiannya harus dilakukan secara tepat sasaran, tertib, dan sesuai ketentuan. Karena itu, setiap lembaga penyalur memiliki kewajiban menjalankan pelayanan berdasarkan regulasi dan standar operasional yang telah ditetapkan.
Atas temuan tersebut, awak media mendesak instansi terkait, khususnya BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, dan aparat penegak hukum, untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka penindakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi atau BBM penugasan pemerintah sebagaimana diatur dalam perubahan UU Migas.
Ketentuan teknis penyaluran BBM bersubsidi yang berada di bawah pengawasan BPH Migas serta wajib dipatuhi oleh badan usaha dan lembaga penyalur.
(Redaksi)