Rajawalitv. Net. SUKABUMI – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi perhatian publik. Tim investigasi, menemukan sebuah mobil Suzuki Carry bernomor polisi F 8883 VH di Jalan Lengsir yang diduga mengangkut sekitar 60 jeriken berisi Pertalite setelah sebelumnya diduga melakukan pengisian dari wilayah Cibadak.
Di lokasi, tim investigasi memperoleh keterangan dari sopir berinisial Arif. Menurut pengakuannya kepada awak media, kegiatan pengangkutan tersebut telah berlangsung sekitar lima bulan dan dirinya hanya bertugas membawa kendaraan atas perintah pihak lain.
Dalam keterangannya, Arif juga menyebut nama seseorang yang menurut pengakuannya merupakan anggota kepolisian. Tim investigasi kemudian melakukan upaya konfirmasi. Seorang perempuan yang mengaku sebagai istri dari anggota polisi yang disebut tersebut meminta agar pertemuan dilakukan di Polsek Lengkong karena suaminya sedang bertugas piket.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun dari institusi terkait sehingga seluruh informasi tersebut masih menunggu proses klarifikasi dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Apabila dugaan tersebut terbukti, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, BPH Migas memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pengangkutan, pendistribusian, dan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum bersama BPH Migas berwenang melakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rajawalitv. Net. mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, serta Divisi Propam Polri untuk mengusut tuntas dugaan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Mengingat BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang dibiayai oleh negara, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara serius demi melindungi kepentingan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
(Redaksi)