DIDUGA JADIKAN WARUNG SEMBAKO SEBAGAI GUDANG PENIMBUNAN PERTALITE BERSUBSIDI, APARAT DIMINTA BONGKAR DUGAAN PRAKTIK MAFIA BBM DI SUKABUMI

Rajawalitv.net.SUKABUMI – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Sebuah warung sembako yang berlokasi di wilayah Pabuaran, Ancaen, Datarnangka, Kecamatan Segaranten, diduga dijadikan tempat penyimpanan atau penimbunan BBM bersubsidi menggunakan puluhan jeriken.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, BBM bersubsidi tersebut diduga dikuasai oleh seorang pria bernama Isak. Pengangkutan BBM diduga menggunakan sebuah mobil bak terbuka Mitsubishi dengan nomor polisi F 8617 UQ.

Saat dilakukan konfirmasi, Neneng yang mengaku sebagai istri Isak menyampaikan bahwa suaminya sedang berada di kebun dan sulit dihubungi.

"Bapak lagi di kebun, pulangnya tidak tentu, kadang Zuhur, kadang Asar, bisa juga Magrib. Kalau bisa dari teman bapak lama, bensin diantar. Bapak tidak pegang HP," ujarnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan dan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi, apabila terbukti, berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu distribusi energi bersubsidi, serta menghilangkan hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM dengan harga subsidi pemerintah.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, BPH Migas, dan instansi terkait segera melakukan inspeksi, pemeriksaan lokasi, serta menelusuri dugaan jaringan distribusi BBM bersubsidi tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur pidana, proses hukum diminta dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti di pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai hasil penyelidikan atas dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi)