Rajawalitv. Net. Jakarta Timur – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU 34.135.01 yang berlokasi di Jalan Raya Condet, Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Aktivitas pengisian berulang oleh sepeda motor jenis Thunder pada larut malam diduga berlangsung secara berulang dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lokasi tersebut.
Hasil pemantauan awak media menunjukkan adanya kendaraan yang diduga berkali-kali keluar masuk SPBU untuk mengisi Pertalite. Pola tersebut dinilai perlu segera ditelusuri oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan secara tepat sasaran.
Tidak hanya dugaan aktivitas pengisian berulang, sejumlah temuan lain juga menjadi perhatian, antara lain keberadaan kotak uang kebersihan di area toilet serta papan informasi yang memuat peringatan mengenai kewajiban pajak daerah yang disebut belum dipenuhi. Temuan tersebut diharapkan mendapat penjelasan resmi dari pengelola SPBU dan instansi yang berwenang.
Saat dimintai keterangan, Pengawas SPBU, Wagiran, menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan operator agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Menurutnya, manajemen bahkan telah memberikan sanksi kepada sejumlah petugas, mulai dari skorsing hingga pemutusan hubungan kerja. Ia juga mengakui masih terdapat oknum yang sulit dibina.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai sejauh mana pengawasan internal dijalankan dan apakah langkah-langkah yang dilakukan sudah efektif mencegah dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Masyarakat meminta BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan melakukan investigasi menyeluruh dengan memeriksa rekaman CCTV, data transaksi elektronik, identitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang, serta mengevaluasi kepatuhan operasional SPBU terhadap seluruh ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun unsur tindak pidana, penegak hukum diharapkan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penyaluran BBM bersubsidi merupakan program yang menggunakan anggaran negara sehingga pengawasannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Dasar Hukum yang Relevan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sebagian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang berada di bawah pengawasan BPH Migas.
(Redaksi)