Diduga Jadi Lahan Penyelewengan BBM Bersubsidi, SPBU 34.43214 Cianjur Disorot: Dugaan Keterlibatan Operator hingga Ancaman terhadap Wartawan Mengemuka

RAJAWALITV. NET. CIANJUR, JAWA BARAT – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Cianjur. SPBU 34.43214 yang berlokasi di Jalan Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, diduga menjadi lokasi pengisian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar yang kemudian disalurkan secara tidak sesuai peruntukannya.
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan yang diperoleh di lapangan, aktivitas pengisian BBM bersubsidi diduga dilakukan berulang kali menggunakan kendaraan truk Colt Diesel. BBM tersebut selanjutnya diduga dipindahkan ke jeriken dan kempu di sebuah gudang kosong yang berada di kawasan Kampung Salagedang, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku.
Dua kendaraan yang disebut berada dalam aktivitas tersebut yakni truk Colt Diesel warna abu-abu bernomor polisi F 8162 WJ yang dikemudikan Slamet serta truk Colt Diesel warna kuning bernomor polisi D 8556 VX yang dikemudikan Deni.
Saat dimintai keterangan, Slamet mengaku baru bekerja sekitar dua bulan. Ia menyebut kendaraan yang dikemudikannya merupakan milik seseorang bernama Sofian. Slamet juga mengaku memberikan sejumlah uang kepada operator SPBU setiap kali melakukan pengisian BBM. Pernyataan tersebut masih berupa pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Tak lama berselang, seseorang yang disebut sebagai pemilik kendaraan datang bersama beberapa orang lainnya. Menurut keterangan awak media, orang tersebut melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada wartawan. Klaim tersebut belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, Deni yang mengemudikan truk bernomor polisi D 8556 VX disebut menawarkan ajakan "bekerja sama" kepada awak media. Ia juga menyampaikan dugaan adanya praktik serupa terhadap BBM subsidi jenis Pertalite di lokasi tersebut. Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Apabila dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Selain itu, apabila terbukti terdapat unsur ancaman atau intimidasi terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Pers juga memiliki perlindungan dalam menjalankan fungsi jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen SPBU 34.43214, operator, pengawas SPBU, maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi resmi. Demi memenuhi asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
(REDAKSI)