APH Desak Evaluasi Proses Rehabilitasi Kasus Tramadol, Tekankan Kepastian Hukum dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.

Rajawalitv. Net. BOGOR – Aliansi Payung Hitam (APH) menggelar aksi damai di depan Mapolresta Bogor Kota, Kamis (16/7/2026), dengan membawa tuntutan agar proses penanganan perkara yang berkaitan dengan penggunaan obat keras jenis Tramadol dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum maupun lembaga yang terlibat dalam proses rehabilitasi harus memiliki dasar hukum yang jelas serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

APH menilai, berkembangnya informasi mengenai penanganan seorang pelajar asal Kabupaten Cianjur yang menjalani rehabilitasi setelah diamankan karena diduga membawa beberapa butir Tramadol perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang. Berdasarkan keterangan keluarga kepada awak media, terdapat pengeluaran biaya sekitar Rp5 juta selama proses rehabilitasi. Informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan resmi dari instansi terkait sehingga masih memerlukan klarifikasi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial merupakan mekanisme yang diatur bagi penyalah guna atau pecandu narkotika sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penanganan perkara yang berkaitan dengan obat keras tertentu harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang relevan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta tidak diskriminatif kepada masyarakat.

APH juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil dalam setiap proses penegakan hukum.

Di sisi lain, apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka penindakannya harus dilakukan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Melalui aksi tersebut, APH meminta Kepolisian Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara dan mekanisme rehabilitasi agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. 
(Redaksi)  o