PELEPASAN KELAS VI SDN BAKTIJAYA 3 DEPOK DISOROT, DIDUGA BERNANSA KEMEWAHAN DAN BERPOTENSI MEMBERATKAN ORANG TUA MURID

Rajawalitv. Net.DEPOK – Pelaksanaan kegiatan pelepasan siswa-siswi kelas VI SD Negeri Baktijaya 3 yang beralamat di Jalan Rasamala, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, menuai sorotan dari sejumlah orang tua murid.
Kegiatan pelepasan yang digelar dengan konsep seremonial cukup besar tersebut dinilai sebagian wali murid tidak mencerminkan semangat kesederhanaan yang selama ini ditekankan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam kegiatan itu, siswa putri tampak mengenakan kebaya, sedangkan siswa putra menggunakan jas formal. Selain itu, panggung dan tenda berukuran besar juga disiapkan untuk menunjang acara.

Sejumlah wali murid mempertanyakan urgensi penggunaan atribut dan fasilitas yang dinilai berbiaya tinggi tersebut. Mereka khawatir biaya yang timbul dari kegiatan pelepasan sekolah dapat menjadi beban tambahan bagi orang tua, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak merata.

"Kami mendukung pelepasan siswa sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan anak-anak selama enam tahun belajar.

Namun jangan sampai konsep acara dibuat berlebihan hingga membebani orang tua murid," ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain persoalan biaya, masyarakat juga menyoroti penggunaan badan jalan umum sebagai area parkir kendaraan tamu dan peserta kegiatan. Kondisi tersebut disebut sempat mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi sekolah.

Sorotan terhadap kegiatan pelepasan sekolah ini muncul di tengah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berulang kali menekankan agar kegiatan perpisahan atau wisuda peserta didik dilaksanakan secara sederhana, memanfaatkan fasilitas sekolah, dan tidak menimbulkan beban biaya bagi orang tua peserta didik. 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menegaskan bahwa kegiatan perpisahan atau wisuda sekolah tidak boleh menjadi ajang kemewahan maupun membebani wali murid secara finansial. 

Masyarakat berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme pembiayaan kegiatan pelepasan tersebut, termasuk memastikan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi seluruh wali murid.
Dasar Kebijakan Jawa Barat yang Sering Dijadikan Acuan
Beberapa ketentuan yang menjadi perhatian publik terkait kegiatan perpisahan sekolah antara lain:

Kegiatan perpisahan dianjurkan dilaksanakan secara sederhana.
Memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia di lingkungan sekolah.

Tidak menimbulkan beban biaya bagi peserta didik maupun orang tua.

Menghindari pungutan yang berpotensi memberatkan wali murid.

Dasar Kebijakan Jawa Barat yang Sering Dijadikan Acuan
Beberapa ketentuan yang menjadi perhatian publik terkait kegiatan perpisahan sekolah antara lain:

Kegiatan perpisahan dianjurkan dilaksanakan secara sederhana.

Memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia di lingkungan sekolah.

Tidak menimbulkan beban biaya bagi peserta didik maupun orang tua.

Menghindari pungutan yang berpotensi memberatkan wali murid.

Mengedepankan nilai kebersamaan dan apresiasi terhadap siswa dibanding kemewahan acara. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri Baktijaya 3 belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan kegiatan pelepasan tersebut maupun tanggapan atas keluhan sejumlah wali murid yang beredar di masyarakat.

**(Tim Investigasi)**