Parman.SH menduga pelaku melangar pasal 378.KUHP.DAN PASAL 372 KUHP DIMinta Polda Metro Tangkap Pelaku penipu ini Pengusaha Bisa Dapat Proyek Asal Setor Rp 180 Juta

Rajawalitv. Net. Jakarta-Pria inisial Arya warga Pondok Kacang Tanggerang Pondok Aren , menipu pengusaha. Pelaku mengaku bisa memenangkan si pengusaha untuk dapat proyek di Kementerian Sosial (Kemensos) asal korban mau menyetor uang Rp 180 juta.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Rahmat pada Oktober 2025. Korban dijanjikan proyek yang cukup menggiurkan di Kemensos.
Parman.SH pemerhati hukum mengatakan,"Korban menyerahkan uang ke pelaku Rp 180 juta dengan cara beberapa kali transfer melalui rekening milik pelaku dengan dalih bisa menjanjikan proyek dan memenangkan proyek," kata Parman.SH, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Parman.SH menjelaskan awalnya pelaku bertemu dengan korban ,pertemuan tersebut pelaku menawarkan korban proyek sekaligus membawa rekannya yang mengaku bisa menenagkan proyek tersebut yang inisial AR.

Dia (AR) membawa salah satu temannya bahwa dia bisa mengkondisikan proyek yang dijanjikan tersangka dengan proyek," ujarnya.

Pelaku menjanjikan bahwa jika uang Rp 180 juta diserahkan, perusahaan korban yakni R bisa dipastikan menang proyek. Pelaku juga menjanjikan pasti dapat proyek tersebut, namun setelah hampir 10 bulan , ternyata itu semua bohong.

Parman.SH menegaskan," Saya meminta kepada Kapolda Metro Jaya diminta segera melakukan penangkap kedua pelaku ini, yang telah merugikan pihak lain dengan dalih menjanjikan proyek namun semua itu modus penipuan yang dilakukan AR cs, sehingga tidak ada korban lagi," pungkasnya.


(Arifin.Nst)