MELEJIT DRASTIS, PLN CIBINONG DISOROT: DUGAAN P2TL TANPA PEMBERITAHUAN RESMI PICU TANDA TANYA BESAR

Rajawalitv. Net. BOGOR – Lonjakan tagihan listrik yang dialami Pos Polisi Sukamaju di Perumahan Villa Pertiwi, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, memicu sorotan terhadap pelayanan PLN Cibinong. Pihak pengelola pos polisi mempertanyakan dasar perhitungan tagihan yang tiba-tiba membengkak hingga lebih dari dua kali lipat tanpa penjelasan yang dianggap jelas dan transparan.
Permasalahan mencuat setelah petugas pencatat meter melakukan pencatatan rutin dan menyerahkan informasi tagihan bulanan. Pihak Pos Polisi Sukamaju yang diwakili M.S. Dwi mengaku terkejut melihat nominal tagihan yang jauh melampaui angka pembayaran pada bulan-bulan sebelumnya.
Merasa ada kejanggalan, pihak pengelola meminta penjelasan langsung kepada petugas lapangan. Dari hasil pengecekan meter yang dilakukan, tidak ditemukan adanya lonjakan penggunaan listrik yang signifikan. Namun, informasi yang kemudian muncul justru menyebutkan bahwa pelanggan diduga terkena tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Pernyataan tersebut menimbulkan polemik baru. Pasalnya, pihak Pos Polisi Sukamaju mengaku tidak pernah menerima surat panggilan, berita acara pemeriksaan, hasil temuan pelanggaran, maupun dokumen resmi lain yang lazim menjadi bagian dari proses P2TL sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun. Tiba-tiba tagihan melonjak dan muncul informasi adanya P2TL. Dasarnya apa?" ujar M.S. Dwi.

Upaya meminta klarifikasi kepada pihak PLN melalui admin P2TL berinisial Fiki juga disebut menemui jalan buntu. Sejumlah panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan tidak mendapat respons. Bahkan nomor pelapor diduga diblokir sehingga komunikasi terputus tanpa penjelasan.

Tidak berhenti di situ, pihak Pos Polisi Sukamaju mendatangi langsung Kantor PLN Cibinong untuk mencari kejelasan. Namun hasil yang diperoleh justru dinilai membingungkan. Berdasarkan pengecekan sistem internal, disebutkan tidak ditemukan catatan pelanggaran P2TL yang dibebankan kepada pelanggan tersebut.

Anehnya, keterangan berbeda kembali muncul dari bagian pelayanan yang menyebut adanya pemakaian daya atau konsumsi kWh yang dianggap melebihi batas tertentu. Pernyataan yang berubah-ubah tersebut semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan informasi di internal PLN.

Praktisi pelayanan publik menilai bahwa setiap penyesuaian tagihan, sanksi administrasi, maupun hasil temuan pelanggaran wajib disampaikan secara terbuka kepada pelanggan. Transparansi menjadi bagian penting untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Jika benar terdapat pelanggaran atau kelebihan pemakaian listrik, pelanggan berhak mengetahui dasar hukum, hasil pemeriksaan, rincian perhitungan tagihan, serta dokumen resmi yang menjadi dasar penetapan kewajiban pembayaran.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut akuntabilitas pelayanan publik. Masyarakat berharap PLN Cibinong segera memberikan penjelasan resmi dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di tengah pelanggan lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Cibinong belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaktransparanan informasi, dugaan penerapan P2TL tanpa pemberitahuan, serta lonjakan tagihan listrik yang dipersoalkan oleh pihak Pos Polisi Sukamaju Villa Pertiwi.
**(Redaksi