Rajawalitv. Net. Surabaya – Dugaan pelanggaran lingkungan hidup dan ketenagakerjaan yang menyeret nama perusahaan PT Bahtera Permai Ekatama di Jalan Perak Timur No.162, Surabaya, Jawa Timur, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah informasi dan bukti yang beredar disebut mengarah pada dugaan pencemaran laut melalui pembuangan limbah berbahaya serta keterlambatan pembayaran gaji karyawan.
Hal tersebut diungkapkan Holil, yang mengaku memperoleh informasi dari mantan Anak Buah Kapal (ABK) bernama Ilham. Menurutnya, terdapat dugaan kuat bahwa limbah oli bekas dan limbah yang terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3) sengaja dibuang ke laut pada malam hari saat kapal sedang berlabuh.
"Informasi yang kami terima tidak hanya berupa keterangan saksi, tetapi juga disertai dugaan bukti berupa rekaman serta dokumen pendukung lainnya yang perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," ujar Holil.
Selain persoalan lingkungan, Holil juga menyoroti dugaan keterlambatan pembayaran gaji karyawan yang disebut telah menimbulkan keresahan di kalangan pekerja. Menurutnya, terdapat bukti percakapan yang menunjukkan adanya keluhan terkait keterlambatan pembayaran hak-hak pekerja.
Atas dasar itu, Holil mendesak Kapolri, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sah, maka tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku. Penegakan hukum harus berjalan tegas demi melindungi lingkungan hidup dan hak-hak pekerja," tegasnya.
Ancaman Pidana Lingkungan Hidup
Dugaan pembuangan limbah B3 ke laut berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut, setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang serius, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana lainnya yang ancamannya mencapai penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
Tak hanya itu, ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan juga memberikan dasar hukum bagi negara untuk menindak setiap aktivitas yang mengakibatkan pencemaran wilayah perairan Indonesia.
Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja
Terkait dugaan keterlambatan pembayaran upah, aturan ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha membayar upah pekerja tepat waktu. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan sanksi administratif dan kewajiban membayar denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Holil menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak dasar pekerja yang dilindungi negara.
"Kami meminta aparat penegak hukum, instansi lingkungan hidup, dan Dinas Tenaga Kerja untuk segera turun melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa pandang bulu," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bahtera Permai Ekatama belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Demi asas praduga tak bersalah, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Redaksi)