Rajawalitv. Net.Bandar Lampung – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial S resmi dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap seorang anak yang mengakibatkan luka fisik dan trauma psikologis.
Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Lampung dengan Nomor LP/B/449/VI/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 17 Juni 2026. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 15 Juni 2026 di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan keterangan pelapor, korban mengalami memar pada bagian kepala dan trauma sehingga harus mendapatkan penanganan medis. Perkara tersebut dilaporkan menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila seluruh unsur pidana terbukti melalui proses penyidikan dan persidangan, pelaku dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tak hanya itu, informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan dugaan adanya korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa. Namun hingga kini mereka disebut belum berani melapor karena diliputi rasa takut. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, muncul dugaan bahwa setelah laporan polisi dibuat, pihak terlapor berupaya melakukan perdamaian dengan mengumpulkan sejumlah pihak yang disebut sebagai korban lain melalui fasilitasi aparatur desa. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen kepada seluruh pihak terkait.
Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti, penyidik diharapkan mendalami apakah terdapat upaya yang berpotensi memengaruhi saksi, meredam munculnya laporan lain, atau menghambat proses penegakan hukum. Penilaian mengenai hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.
Sumber di lingkungan Polda Lampung menyebutkan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur. Pelapor juga telah diinformasikan agar bersabar menunggu tahapan pemeriksaan karena adanya agenda kedinasan pada bulan Juli.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak merupakan perkara yang menjadi perhatian serius negara. Aparat penegak hukum diharapkan mengusut perkara ini secara profesional, objektif, transparan, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi)