Berdasarkan keterangan para korban, pelaku menggunakan berbagai modus dengan mengaku memiliki jabatan strategis dan kekuasaan besar. Di antaranya, ia mengklaim sebagai pewaris tunggal kekayaan amanah Presiden Soekarno, pemegang saham mayoritas di Bank Negara Indonesia (BNI), hingga bagian dari lembaga seperti Bank Indonesia dan institusi internasional.
Selain itu, pelaku juga mengaku sebagai pengelola pondok pesantren Ar Raudho di Cerme Gresik serta memiliki kedudukan dalam organisasi keagamaan di wilayah Gresik dan Surabaya. Berbagai klaim tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Salah satu korban bu Yuna warga wilayah kota depok, mengungkapkan telah berupaya menagih haknya secara langsung dengan mendatangi rumah tono subodro. Dalam kunjungannya, bu yuna via telepon dengan Kepala Desa setempat, Agus Suwondo, yang membenarkan bahwa banyak warga datang mencari pelaku dengan permasalahan serupa.
Kepala desa juga mengimbau agar masyarakat yang hendak menemui pelaku tidak melakukannya sendirian, mengingat situasi yang berpotensi berisiko.
Para korban lainnya, termasuk Ibu Pungkas, mengaku memiliki bukti transaksi dan siap menempuh jalur hukum. Mereka berencana melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian agar segera dilakukan penyelidikan dan penindakan terhadap terduga pelaku.
Dasar Hukum Pidana:
Atas dugaan perbuatannya, terlapor dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 372 KUHP
Tentang Penggelapan, apabila terbukti adanya penguasaan dana milik korban secara melawan hukum.
Pasal 55 KUHP
Tentang penyertaan, apabila terdapat pihak lain yang turut serta membantu atau bekerja sama dalam tindak pidana tersebut.
Desakan Kepada Aparat:
Para korban meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan para korban dan hasil penelusuran di lapangan. Hingga saat ini, pihak terduga pelaku belum memberikan klarifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
(Redaksi)