Rajawalitv, net, MITRA – Sorotan publik terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kembali mencuat. Seorang oknum yang dikenal dengan nama Fitra disebut-sebut masih menjalankan aktivitas pengumpulan dan distribusi BBM subsidi secara bebas tanpa hambatan berarti.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber menyebutkan, dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut telah berlangsung cukup lama dan belum tersentuh hukum. Aktivitas itu diduga melibatkan pembelian BBM subsidi dengan menggunakan kendaraan tertentu, kemudian kembali diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Publik menilai, praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat umum yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi, khususnya para nelayan, petani, pelaku usaha kecil, hingga masyarakat pengguna kendaraan yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Selain merugikan masyarakat, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi juga dinilai dapat menyebabkan kelangkaan di lapangan. Tidak sedikit masyarakat mengeluhkan antrean panjang di SPBU, sementara di sisi lain diduga ada oknum yang justru bebas membeli BBM dalam jumlah besar.
Publik kini mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan mafia BBM subsidi yang terus menjadi perhatian masyarakat di wilayah Sulawesi Utara, khususnya di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Aturan dan Sanksi Hukum
Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pada Pasal 55 UU Migas dijelaskan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, distribusi BBM subsidi juga diatur dalam berbagai kebijakan pemerintah dan ketentuan dari PT Pertamina Patra Niaga terkait pembelian BBM subsidi yang wajib tepat sasaran.
Publik berharap aparat penegak hukum, termasuk jajaran kepolisian dan instansi terkait, dapat turun langsung melakukan penelusuran lapangan guna memastikan ada atau tidaknya praktik penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana yang ramai diperbincangkan publik.
(Tim)