rajawalitv, net| Kabupaten Bogor – Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung di SPBU 34.169.06 Jalan Raya Cikaret Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi di lapangan, modus yang diduga digunakan para pelaku yakni membeli solar subsidi secara berulang menggunakan kendaraan tertentu dan jeriken. BBM subsidi tersebut kemudian diduga ditimbun untuk dijual kembali dengan harga industri demi meraup keuntungan besar.
Seorang sopir berinisial R mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial RGR. Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya jaringan distribusi ilegal solar subsidi yang terorganisir.
“Saya hanya membawa beberapa jeriken, bos saya inisial RGR,” ungkap R kepada awak media.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut sehingga praktik pengisian berulang disebut berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Namun dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Warga meminta Pertamina, BPH Migas, dan aparat kepolisian segera melakukan inspeksi mendadak serta penyelidikan terhadap dugaan mafia solar subsidi yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPBU maupun pihak terkait lainnya.
(REDAKSI)