RAJAWALITV, NET, MINSEL – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Seorang oknum yang dikenal dengan nama Beni alias Mules diduga menjalankan bisnis solar subsidi ilegal dan hingga kini disebut masih bebas beraktivitas tanpa tersentuh proses hukum.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, aktivitas pengambilan solar subsidi diduga dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan armada khusus yang beroperasi di SPBU. Modus yang diduga digunakan yakni melakukan pengisian BBM subsidi kemudian ditampung dan diperjualbelikan kembali.
Dalam penelusuran tersebut, awak media menemukan satu unit kendaraan roda empat berwarna putih dengan nomor polisi DB 1886 EG yang membawa tandon berukuran besar. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk menampung solar subsidi dalam jumlah banyak.
Temuan itu memicu pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan, petani, pelaku UMKM, dan masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
Dugaan praktik penyelewengan solar subsidi ini dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat umum.
Pasalnya, distribusi BBM subsidi di sejumlah wilayah kerap mengalami kelangkaan yang diduga dipicu oleh aksi pembelian dalam jumlah besar menggunakan kendaraan khusus maupun kendaraan yang telah dimodifikasi.
Publik pun meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Minahasa Selatan, agar tidak tutup mata terhadap dugaan mafia BBM subsidi yang dinilai semakin meresahkan. Penindakan tegas dianggap penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta mencegah praktik serupa terus terjadi.
Selain aparat kepolisian, pengawasan dari pihak PT Pertamina Patra Niaga juga diharapkan diperketat, terutama terhadap SPBU yang diduga melayani pengisian solar subsidi menggunakan kendaraan khsus. Jika ditemukan adanya pelanggaran, publik meminta agar sanksi tegas diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
(AR)