HATI-HATI! Nama Tono Subodro Kembali Disorot dalam Dugaan Penipuan Berkedok Jabatan dan Kekuasaan

Rajawalitv, net Gresik, Jawa Timur — Nama Tono Subodro alias Tono Subondo kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah warga dari berbagai daerah mengaku mengalami kerugian akibat dugaan praktik penipuan dengan modus janji bantuan, koneksi kekuasaan, hingga pengaruh jabatan.
Kasus ini menjadi perbincangan serius setelah korban disebut berasal dari berbagai wilayah seperti Bandung, Bekasi, Cikarang, Tangerang, Depok, Jember, Lamongan hingga Banten. Nilai kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan keterangan sejumlah korban, terduga diduga menggunakan pola pendekatan persuasif dengan membangun citra sebagai sosok berpengaruh dan memiliki akses ke lingkar elite nasional. Korban mengaku diyakinkan melalui berbagai janji, mulai dari bantuan dana, proyek, kerja sama usaha, hingga penyelesaian persoalan tertentu.

Tidak hanya membawa narasi kekuasaan, terduga juga disebut kerap menggunakan atribut sosial dan keagamaan guna memperoleh kepercayaan masyarakat. Dugaan tersebut membuat banyak pihak merasa prihatin karena modus seperti ini dinilai sangat merugikan dan mencederai kepercayaan publik.

Salah satu korban asal Depok mengaku sempat mendatangi wilayah Cerme, Kabupaten Gresik, untuk meminta pertanggungjawaban secara langsung. Namun di lokasi, dirinya justru mendapati informasi bahwa sudah banyak orang lain datang mencari sosok yang sama dengan persoalan serupa.

“Katanya sudah sering ada orang datang dari luar kota mencari beliau karena merasa dirugikan,” ungkap salah satu korban.

Munculnya laporan dari berbagai daerah memunculkan dugaan bahwa praktik tersebut berlangsung cukup lama dan menyasar banyak korban. Warga sekitar pun disebut mulai resah dengan banyaknya pendatang yang mencari keberadaan terduga.

Jika terbukti secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 55 KUHP apabila ditemukan adanya pihak lain yang turut membantu atau terlibat.

Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong menelusuri kemungkinan adanya rangkaian perbuatan berulang terhadap banyak korban yang dapat memperberat unsur pidana dalam perkara tersebut.

Para korban saat ini dikabarkan tengah mengumpulkan bukti-bukti berupa transfer uang, percakapan komunikasi, rekaman, hingga dokumen lain untuk ditempuh melalui jalur hukum.

Publik kini berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan profesional agar persoalan ini menjadi terang sekaligus mencegah munculnya korban baru.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan bantuan, proyek, atau akses kekuasaan dengan meminta sejumlah uang maupun imbalan tertentu.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan sejumlah pihak dan hasil penelusuran lapangan. Hingga berita diterbitkan, pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi)