Rajawalitv.netTANGERANG SELATAN — Dugaan kelalaian pelayanan medis kembali menjadi perhatian publik setelah seorang pasien bernama Jamal meninggal dunia usai menjalani perawatan di IGD RS Sari Asih Bintaro.
Keluarga korban menduga pasien tidak segera mendapatkan tindakan medis cepat meski telah berada dalam kondisi darurat.
Menurut keterangan keluarga, pasien masuk IGD sekitar pukul 16.00 WIB dengan kondisi sesak napas dan tubuh pucat. Namun keluarga menilai respons medis berjalan lambat hingga pasien akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 20.30 WIB.
“Kami kecewa karena merasa pertolongan yang dibutuhkan ayah kami tidak segera diberikan,” ujar pihak keluarga.
Peristiwa ini kini didorong untuk masuk dalam pemeriksaan lebih lanjut melalui audit medis independen dan investigasi aparat penegak hukum.
Kuasa hukum keluarga menegaskan bahwa standar operasional pelayanan gawat darurat harus diuji secara objektif melalui pemeriksaan rekam medis, SOP IGD, hingga keterangan tenaga kesehatan yang bertugas saat kejadian berlangsung.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebutkan bahwa pasien gawat darurat wajib memperoleh pertolongan segera tanpa diskriminasi maupun penundaan administratif.
Sementara dalam perspektif hukum pidana, dugaan kelalaian yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa dapat menjadi objek penyelidikan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, audit profesi medis, dan pemeriksaan ilmiah yang independen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Sari Asih Bintaro belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan keluarga korban.
(Redaksi)