DIDUGA JADI SARANG TRAMADOL DI RAWALUMBU, NAMA “GALIH” DAN OKNUM “ISKANDAR” JADI SOROTAN WARGA

Rajawalitv. Net. Bekasi — Dugaan praktik peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan obat daftar G kembali mencuat di wilayah Jalan Caringin, Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan membuat masyarakat sekitar merasa resah.
Dari informasi yang dihimpun awak media, seorang pria berinisial “Galih” diduga menjadi pengendali aktivitas peredaran obat keras tersebut. Lebih mengejutkan lagi, warga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial “Iskandar” yang disebut membekingi aktivitas ilegal itu sehingga para pelaku terkesan bebas menjalankan aksinya.

Warga menilai kondisi tersebut sangat membahayakan, terutama bagi kalangan remaja dan anak-anak muda yang rentan menjadi korban penyalahgunaan obat keras.

“Obat seperti tramadol dijual bebas tanpa resep dokter. Kami khawatir generasi muda rusak karena mudah mendapatkan barang itu,” ujar salah satu warga.

Selain berpotensi merusak kesehatan, penyalahgunaan obat keras juga dinilai dapat memicu tindak kriminal, gangguan keamanan, hingga meningkatnya kenakalan remaja di lingkungan masyarakat.

Warga mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan BNN, agar segera melakukan penyelidikan mendalam serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Peredaran obat keras tanpa izin diduga melanggar:

Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Pasal 55 KUHP apabila terdapat pihak yang turut membantu atau membekingi tindak pidana tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang namanya disebutkan warga.
(Redaksi)