DIDUGA JADI SARANG MAFIA SOLAR, GUDANG DI CIKIWUL BEKASI BIKIN WARGA RESAH

Rajawalitv.net.Bekasi — Dugaan praktik mafia BBM jenis solar kembali menjadi perhatian publik. Sebuah gudang di kawasan Jalan Pangkalan, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, diduga digunakan sebagai lokasi penampungan solar ilegal.
Gudang yang disebut-sebut dikelola oleh pria berinisial “Kentang” itu kini menjadi sorotan warga karena aktivitas mencurigakan yang berlangsung hampir setiap hari. Kendaraan diduga pengangkut BBM terlihat keluar masuk lokasi untuk melakukan bongkar muat solar.

Warga menilai aktivitas tersebut sangat berbahaya karena lokasi gudang berada dekat permukiman masyarakat. Risiko kebakaran dan ledakan disebut dapat mengancam keselamatan warga sekitar sewaktu-waktu.

“Kalau ada kebakaran siapa yang tanggung jawab? Aparat harus turun,” ungkap warga sekitar.

Tak hanya membahayakan lingkungan, dugaan praktik niaga BBM ilegal juga dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan mengganggu distribusi BBM subsidi bagi masyarakat.

Dalam ketentuan hukum, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sementara untuk kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin resmi dapat dikenakan Pasal 53 UU Migas dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda puluhan miliar rupiah.

Warga mendesak Aparat Penegak Hukum segera melakukan inspeksi mendadak dan menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum di lokasi tersebut.
(Redaksi)