Diduga Gunakan Dokumen Nikah Bermasalah, Oknum Sekdes di Aceh Timur Jadi Sorotan

Rajawalitv, net, Aceh Timur — Dugaan penyalahgunaan administrasi pernikahan kembali mencuat dan menyeret nama seorang aparatur desa di Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. Seorang oknum yang kini diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Keudodong berinisial Murdanih diduga terlibat dalam proses penerbitan surat nikah bermasalah untuk menikahi seorang perempuan yang masih berstatus istri sah pria lain.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan perempuan berinisial N sebelumnya masih terikat hubungan pernikahan dengan pria berinisial Y. Namun dalam beberapa waktu terakhir, perempuan tersebut dikabarkan meninggalkan rumah dan diduga tinggal bersama oknum perangkat desa tersebut.

Persoalan mulai memicu perhatian publik setelah keluarga memperoleh informasi bahwa keduanya telah melangsungkan pernikahan yang diduga menggunakan dokumen tidak sah. Dugaan itu diperkuat dengan munculnya keterangan dari pihak keluarga yang menilai terdapat manipulasi data hingga proses administrasi dapat berjalan sampai ke Mahkamah Syar’iyah.

“Pihak keluarga merasa ada kejanggalan sejak awal. Kami menduga ada surat yang dibuat tidak sesuai fakta sebenarnya,” ungkap salah satu anggota keluarga kepada wartawan.

Keluarga juga menyoroti adanya dugaan pemberian keterangan yang tidak benar dalam proses administrasi tersebut. Bahkan, pihak keluarga menyebut Kepala Desa Keudodong turut membenarkan keterangan dari oknum yang kini menjabat Sekdes itu.

Menurut keluarga, tindakan tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian moral, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan desa.

“Ini bukan persoalan pribadi semata. Ada dugaan penyalahgunaan jabatan dan administrasi negara,” tegas pihak keluarga.

Selain itu, hubungan keduanya disebut telah berlangsung cukup lama dan dikabarkan telah memiliki seorang anak. Fakta tersebut membuat keluarga korban semakin kecewa karena persoalan rumah tangga yang sebelumnya masih sah diduga diabaikan dalam proses pernikahan baru tersebut.

Atas dugaan tersebut, keluarga memastikan akan menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses penerbitan dokumen pernikahan yang digunakan.

Dalam hukum pidana, dugaan pemalsuan dokumen dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara. Selain itu, perkara ini juga berpotensi berkaitan dengan pelanggaran administrasi kependudukan maupun aturan perkawinan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Murdanih maupun Pemerintah Desa Keudodong terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan dari semua pihak.

Kasus ini kini menjadi perhatian warga setempat karena melibatkan aparatur desa yang seharusnya menjaga integritas dan memberikan teladan dalam kehidupan bermasyarakat.
(Tim/Red)