DIDUGA BELUM TUNJUKKAN NIB, USAHA KEDAI BABEH DI DEPOK JADI SOROTAN WARGA

Rajawalitv, net, Depok, Jawa Barat — Aktivitas usaha Kedai Babeh yang berada di kawasan Vila Pertiwi Estate, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Selain dugaan penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan usaha, legalitas usaha juga mulai dipertanyakan.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, area yang diduga merupakan fasilitas umum tampak digunakan sebagai bagian dari aktivitas usaha kuliner tersebut. Kondisi itu memunculkan keresahan sebagian warga yang khawatir fungsi fasilitas lingkungan berubah menjadi area komersial.

Saat dikonfirmasi, owner Kedai Babeh bernama Ibot menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

“Saya sudah izin sama lingkungan, Polsek dan Polres,” ujarnya kepada awak media.

Namun saat ditanya mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen legalitas usaha tersebut belum dapat ditunjukkan secara langsung.

“NIB ada, nanti dikirim,” katanya singkat.

Pernyataan tersebut memicu perhatian publik. Sebab, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki dokumen legalitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk NIB sebagai identitas resmi usaha.

Selain itu, penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan usaha juga harus melalui mekanisme dan persetujuan yang sesuai aturan. Apabila tidak, hal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi hingga konflik kepentingan di lingkungan masyarakat.

Warga meminta Pemerintah Kota Depok serta instansi pengawasan terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap status lahan, izin operasional, dan dampak usaha terhadap lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Kedai Babeh belum memperlihatkan dokumen legalitas usaha yang sebelumnya dijanjikan kepada awak media.
(Redaksi)