TOKO BERKEDOK AKSESORIS DIDUGA JUAL OBAT KERAS ILEGAL DI CIMANGGIS, APARAT DIMINTA BERTINDAK TEGAS

Rajawalitv, net, Depok – Praktik peredaran obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat di wilayah Kota Depok. Sebuah toko yang berkedok penjualan topi, dompet, dan gesper di Jalan Raya Bakti Abri, Sukamaju, Kecamatan Cimanggis, diduga kuat menjadi tempat transaksi obat keras tanpa izin.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, toko tersebut secara terang-terangan menjual sejumlah obat keras jenis Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl (Tryex), hingga Alprazolam (Zolam) yang termasuk dalam golongan obat keras (Golongan G) dan seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Saat dikonfirmasi, seorang penjaga toko bernama Abdul tidak membantah aktivitas tersebut. Ia bahkan menyebut praktik itu sudah berlangsung dan terkesan kebal hukum.
Padahal, Kapolres Depok telah berulang kali menegaskan larangan keras terhadap peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pihak yang nekat membuka praktik ilegal tersebut secara terbuka.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Apakah ada pihak tertentu yang membekingi aktivitas ilegal tersebut sehingga tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum?
Masyarakat dan awak media mendesak kepada Kapolres Depok dan Kapolsek Cimanggis untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelaku usaha ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum serta membahayakan generasi muda.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 197:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Pasal 98 ayat (2) dan (3):
Menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan oleh pihak yang memiliki keahlian dan kewenangan serta izin resmi.

Penutup
Peredaran obat keras ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Aparat penegak hukum diharapkan tidak tutup mata dan segera melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu.
(Tim Investigasi)