Dugaan Psikotes Berbiaya Tinggi di SDIT Attaqwa Bekasi Disorot, Orang Tua Pertanyakan Dasar Kebijakan

Rajawalitv, net, Bekasi, Jawa Barat – Kebijakan pelaksanaan psikotes bagi siswa kelas 2 di SDIT Attaqwa Pusat, Sektor 5 Pondok Ungu Permai, Kota Bekasi, menuai sorotan publik. Program yang dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000 per siswa tersebut memicu beragam reaksi dari orang tua/wali murid.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi Buserkriminalitas.com, kegiatan psikotes ini dilaksanakan melalui kerja sama antara pihak sekolah dengan lembaga eksternal. Namun, sejumlah wali murid mengaku keberatan atas besaran biaya yang dinilai cukup tinggi, terutama untuk jenjang Sekolah Dasar kelas rendah.
“Tidak semua orang tua siap dengan biaya sebesar itu. Apalagi ini bukan kebutuhan wajib dalam kurikulum,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Meski demikian, sebagian wali murid lainnya tetap mengikuti program tersebut dengan alasan khawatir anaknya tertinggal atau karena menganggap kegiatan tersebut penting bagi perkembangan anak.

Klarifikasi Pihak Sekolah
Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Sekolah yang juga menjabat sebagai bagian kurikulum, Deni, menyampaikan bahwa kegiatan psikotes bertujuan untuk memetakan potensi, minat, dan kemampuan siswa sejak dini.

“Tujuan utama adalah untuk mengetahui keterampilan dan arah perkembangan siswa. Kami bekerja sama dengan lembaga profesional. Namun kami tegaskan, kegiatan ini tidak bersifat wajib dan tidak ada paksaan. Orang tua juga diperbolehkan mengikuti psikotes di luar sekolah,” jelasnya.

Analisis Regulasi Pendidikan
Mengacu pada ketentuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, pelaksanaan pendidikan dasar seharusnya mengedepankan prinsip:

Pembelajaran yang ramah anak
Pengembangan karakter dan potensi secara bertahap
Kegiatan yang tidak membebani peserta didik maupun orang tua
Dalam regulasi seperti:

Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
Prinsip dalam Kurikulum Merdeka
tidak terdapat kewajiban pelaksanaan psikotes formal berbayar bagi siswa Sekolah Dasar, khususnya kelas 1 hingga 3.

Selain itu, Dinas Pendidikan pada umumnya tidak mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan psikotes berbiaya bagi siswa SD. Setiap kegiatan tambahan di luar kurikulum wajib memenuhi prinsip transparansi, sukarela, serta tidak memberatkan wali murid.

Potensi Pelanggaran dan Catatan Penting
Dari hasil investigasi awal, terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian:

Besaran biaya yang dinilai cukup tinggi untuk tingkat sekolah dasar
Potensi tekanan psikologis bagi orang tua jika tidak mengikuti program
Kurangnya sosialisasi terbuka terkait dasar hukum dan urgensi kegiatan
Apabila terbukti terdapat unsur kewajiban terselubung atau tekanan kepada wali murid, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip penyelenggaraan pendidikan yang adil dan inklusif.

Desakan Transparansi
Sejumlah pihak mendorong agar sekolah memberikan penjelasan terbuka terkait:

Dasar hukum pelaksanaan psikotes
Rincian penggunaan biaya
Lembaga pelaksana yang terlibat
Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Bekasi diharapkan dapat melakukan evaluasi dan pengawasan guna memastikan tidak adanya praktik yang merugikan masyarakat.

Penutup
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap kebijakan pendidikan harus berpihak pada kepentingan terbaik bagi siswa serta mempertimbangkan kondisi ekonomi wali murid. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Tim Investigasi Buserkriminalitas.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini.