Rajawalitv, net, Bekasi, Jawa Barat – Polemik pelaksanaan psikotes berbayar bagi siswa kelas 2 di SDIT Attaqwa Pusat, Sektor 5 Pondok Ungu Permai, Kota Bekasi, kini turut menyeret perhatian Dinas Pendidikan (Diknas). Sejumlah wali murid mempertanyakan dasar kebijakan tersebut serta meminta kejelasan peran pengawasan dari pihak terkait.
Berdasarkan hasil penelusuran Buserkriminalitas.com, program psikotes yang bekerja sama dengan lembaga eksternal itu mematok biaya sebesar Rp1.000.000 per siswa. Kebijakan ini memunculkan pro dan kontra di kalangan orang tua.
Beberapa wali murid yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan keberatan, terutama karena kegiatan tersebut dinilai tidak termasuk program wajib dalam pendidikan Sekolah Dasar.
“Kalau memang ini bukan kewajiban dari Diknas, kenapa seolah-olah menjadi program resmi sekolah. Ini yang membuat kami bingung,” ujar salah satu wali murid.
Pernyataan Pihak Sekolah
Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Sekolah yang juga menjabat sebagai bagian kurikulum, Deni, menegaskan bahwa kegiatan psikotes tersebut tidak bersifat wajib.
“Tidak ada paksaan kepada siswa. Tujuan kami hanya untuk mengetahui potensi, minat, dan kemampuan anak. Orang tua juga diperbolehkan melakukan psikotes di luar sekolah,” ujarnya.
Tinjauan Kebijakan Diknas
Mengacu pada kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, pelaksanaan pendidikan di tingkat Sekolah Dasar difokuskan pada pengembangan karakter, kemampuan dasar, serta pendekatan pembelajaran yang ramah anak.
Dalam sejumlah regulasi seperti:
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
Prinsip pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka
tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan pelaksanaan psikotes formal berbayar bagi siswa SD, khususnya di kelas rendah.
Selain itu, secara umum Dinas Pendidikan (Diknas) di daerah tidak mengeluarkan aturan khusus yang mengharuskan siswa SD mengikuti psikotes dengan biaya tertentu. Kegiatan seperti ini masuk dalam kategori program tambahan yang harus memenuhi prinsip:
Sukarela (tidak wajib)
Transparan
Tidak memberatkan wali murid
Sorotan dan Harapan Wali Murid
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya “kewajiban terselubung” yang dirasakan oleh sebagian orang tua, meskipun pihak sekolah menyatakan kegiatan tersebut opsional.
Wali murid berharap adanya penjelasan resmi dari Diknas Kota Bekasi terkait:
Legalitas dan pengawasan program psikotes di sekolah
Standar biaya kegiatan tambahan pendidikan
Perlindungan terhadap orang tua dari beban biaya yang tidak proporsional
Pentingnya Pengawasan
Pengamat pendidikan menilai, peran Diknas sangat penting dalam memastikan setiap kebijakan sekolah tetap sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menyimpang dari prinsip pendidikan yang adil.
Jika tidak diawasi dengan baik, program tambahan seperti psikotes berbayar dikhawatirkan berpotensi menimbulkan ketimpangan serta membebani masyarakat.
Penutup
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait polemik tersebut. Buserkriminalitas.com akan terus berupaya mengonfirmasi pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat kepada publik.
(Tim Investigasi Buserkriminalitas.com)