Diduga Unit Tangki Modifikasi Kuasai Solar Subsidi di SPBU 74.953.01 Kapitu, Kinerja APH Dipertanyakan

Rajawalitv, net, MINSEL – Aktivitas mencurigakan kembali menjadi sorotan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.953.01 Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Sejumlah unit kendaraan yang diduga dengan tangki modifikasi berkapasitas besar terpantau bebas melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi, kendaraan-kendaraan tersebut terlihat mengantri dengan ciri fisik tangki yang telah dimodifikasi menjadi berukuran jauh lebih besar dari standar pabrikan. Praktik ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya penimbunan atau pengumpulan BBM subsidi dalam jumlah besar oleh pihak oknum tertentu.

Tidak hanya itu, distribusi solar subsidi di SPBU tersebut diduga tidak tepat sasaran. Unit-unit tangki modifikasi yang disinyalir terafiliasi dengan jaringan mafia BBM tampak lebih dominan menguasai antrean, sehingga berpotensi menghambat masyarakat umum yang berhak mendapatkan BBM subsidi.

Situasi ini pun memicu pertanyaan publik terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polsek setempat dan Polres Minahasa Selatan, yang dinilai belum menunjukkan tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi secara terbuka.

Mengacu pada regulasi yang berlaku, praktik penggunaan tangki modifikasi untuk mengangkut BBM subsidi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana.

Pasal 55 UU Migas menegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, mengatur bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan industri atau penimbunan.

Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 (dan perubahannya) juga menegaskan mekanisme penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran serta melarang penggunaan wadah atau kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk tangki modifikasi ilegal.

Fenomena kendaraan dengan tangki modifikasi yang secara berulang mengisi BBM subsidi seringkali dikaitkan dengan praktik mafia BBM. Modus ini biasanya dilakukan dengan cara membeli BBM subsidi dalam jumlah besar, kemudian dijual kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama BBM subsidi.

Publik pun mendesak agar aparat kepolisian, khususnya Polres Minahasa Selatan, segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas di SPBU 74.953.01 Kapitu.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting untuk memutus mata rantai distribusi ilegal BBM subsidi serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Selain itu, pihak pengelola SPBU juga diharapkan lebih selektif dalam melayani konsumen, dengan memastikan kendaraan yang melakukan pengisian sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melayani praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.

(AR)