Jakarta Timur,rajawalitv, net, lambatnya Penanganan laporan dugaan penculikan, pengeroyokan dan perampasan terhadap wartawan yang terjadi pada 18 Februari 2026 menuai sorotan tajam. Hingga 2 Maret 2026, korban menilai belum ada perkembangan signifikan dari Unit Krimum Polres Metro Jakarta Timur atas laporan tersebut.
Peristiwa itu terjadi di depan pintu masuk Asrama Haji Pondok Gede, wilayah hukum Polsek Pinang Ranti. Korban yang tengah menjalankan tugas jurnalistik diduga disekap dengan mata dilakban, tangan diborgol, serta perampasan mobil agya B 2197 UYK, mengalami pengeroyokan dan penganiayaan.
Tak hanya kekerasan fisik, korban juga mengaku mengalami kerugian materiil. Uang tunai sebesar Rp1,9 juta yang berada di dalam dompet, saldo ATM sekitar Rp2,15 juta, serta telepon genggam dan tas berisi peralatan kerja media dilaporkan hilang.
Sosok berinisial ODI disebut sebagai eksekutor lapangan dalam aksi brutal tersebut. Peristiwa diduga terjadi saat anak buahnya melakukan transaksi penjualan obat keras golongan G secara terang-terangan di kawasan tersebut.
Pimpinan Media BuserKriminalitas bersama Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) dan Persatuan Wartawan Indonesia mengecam keras tindakan biadab terhadap insan pers. Mereka mempertanyakan lambannya penanganan serta meminta aparat segera menangkap terduga pelaku dan membongkar jaringan peredaran obat keras di wilayah hukum Jakarta Timur.
Analisis Dugaan Pelanggaran Hukum (KUHP & UU Pers)
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, sejumlah pasal yang berpotensi dikenakan antara lain:
1. Penculikan / Perampasan Kemerdekaan
Pasal 328 KUHP: Barang siapa melarikan orang dari tempat kediamannya dengan maksud menempatkan secara melawan hukum.
2. Penganiayaan Berat
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.
3. Perampasan / Pencurian dengan Kekerasan
Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan dapat diancam pidana maksimal 9 tahun atau lebih jika dilakukan bersama-sama dan menyebabkan luka.
4. Menghalangi Kerja Jurnalistik
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Jika terbukti terjadi peredaran obat keras tanpa izin, maka pelaku juga dapat dijerat dengan:
UU Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi.
(Redaksi)