Rajawalitv, net, MITRA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, saat ini sedang berproses di Polsek Belang yang berada di bawah jajaran Polres Minahasa Tenggara.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026, di area SPBU Tababo. Insiden itu diduga menimpa seorang wartawan yang saat itu sedang melakukan pemantauan terkait aktivitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) pada malam hari pukul 02:30 Wita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah ditangani oleh penyidik di Polsek Belang.
Pihak kepolisian disebut sedang melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dari korban, saksi-saksi, serta pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian guna mengungkap secara jelas kronologi peristiwa serta pihak yang diduga terlibat dalam tindakan penganiayaan tersebut.
Selain itu, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik juga dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Publik pun berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjamin perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada publik.
Sementara itu, publik juga diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan penanganan perkara ini hingga tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(AR)