Jakarta-rajawalitv,net. Dewan Pumpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) menduga Kadis PU-Pera menerima imbalan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PERA) Provinsi , Kalimantan Timur, sebesar 4–10 persen.
Hasil temuan investigasi CIC di lapangan adanya indikasi jual beli proyek sotek bongan dengan alokasi anggaran dr ABPD dengan nilai 39 milliar dan untuk lokasi terisolir dengan nilai 80 milliar.
Kwtua Umum CIC R.Bambang.SS menegeaskan," Dugaan tersebut kemudian didalami lembaga antirasuah kepada seorang pengusaha Kaltim dimana proyek APBD tersebut sudah dibocorkan oleh kadis PU-Pera Provinsi Kaltim dan Kabit kepada seorang pengusaha di Kaltim, jelas masalah ini ada indikasi dan dugaan jual beli proyek APBD yang belum di sahkan oleh Pemerintah Prov.Kaltim jelas ini menjadi pertanyaan besar kepada Gubernur Kaltim Rusdi Mas'ud apa ini termasuk "Gurita Kekuasaan" belum disahkan sudah dibagi bagi proyek tersbut," tegas R.Bambang.SS Jumat (6/3/2026) di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
CIC menilai, selaku Kepala Dinas PU-PERA Provinsi Kaltim dan Kabid Bina Marga,bersama seorang pengusaha telah mendapat proyek tersebut dan dukungan untuk menang dari Kabit serta Kadis jika proyek ini nanti segera ditenderkan.
Indikasi yg di temukan kadis dan kabid bina marga Provinsi Kaltim telah melakukan kesepakatan sepihak dengan pelaksana atas nama H.Y yang mana sudah dijanjikan mereka yg akan mendapatkan paket tersebut sedangkan informasi yang diterima CIC, paket tersebut belum sahkan Gubernur Kaltim dan belum diumumkan.
R.Bambang.SS mengungkapkan," CIC punya bukti rekaman vidio oknum pengusaha saat membuat peryataan proyek tersebut sudah diberikan kadis dan kabit Bina Marga Provinsi Kaltim keoada dia (Oknum Pengusaha) yang bermain dalam pengadaan proyek APBD tahun 2026.Dan CIC akan melaporkan hal ini kepada Polri dan KPK dan meminta APH segera mengusut tuntas kasus ini segera," pungkas R.Bambang.SS.
(Arifin.NST)