Diduga Aniaya Jamaah Usai Subuh, Oknum Ustaz di Citeureup Didesak Ditangkap! Masjid Jadi Arena Kekerasan

Bogor, rajawalitv, net– Peristiwa dugaan tindak kekerasan antarjamaah terjadi di Masjid Jami Al Ikhlas, Kampung Lewinutug, RT 04/RW 02, Desa Lewinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (24/2/2026) usai pelaksanaan sholat Subuh.
Korban bernama Deden, warga RT 01/RW 02, mengaku mengalami pemukulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum ustaz yang dikenal dengan nama Asep Dacu alias “DC”. Insiden terjadi tidak lama setelah jamaah membubarkan diri dari masjid.

Menurut keterangan korban kepada awak media, dirinya dipanggil saat hendak pulang ke rumah. Namun secara tiba-tiba, ia mengaku ditendang, ditonjok, ditepuk (ngepret), bahkan diludahi oleh terduga pelaku.

“Saya tidak merasa punya salah apa-apa. Tiba-tiba dipanggil, langsung ditendang, ditonjok, diludahi. Bahkan saya dilarang menginjak masjid lagi. Masjid itu tempat ibadah, bukan tempat kekerasan,” ujar Deden dengan nada kecewa.

Dalam peristiwa tersebut, beberapa saksi berada di lokasi, di antaranya Mang Jaman Ewok dan Ketua RT setempat, Maman, yang disebut sempat melerai pertikaian. Kejadian disebut berlangsung di wilayah RT 01/RW 02 Kampung Lewinutug, Kecamatan Citeureup.
Pihak keluarga korban menyatakan tidak terima atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dialami Deden. Kakak korban menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Kami tidak terima. Ini bukan hanya soal pemukulan, tapi juga penghinaan dan pencemaran nama baik keluarga. Kami akan laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Pidana
Peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana, di antaranya:

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau lebih apabila mengakibatkan luka berat.

Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, apabila terbukti ada pernyataan atau tuduhan yang merendahkan martabat seseorang di muka umum.

Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan, jika terbukti terdapat kata-kata atau perlakuan yang merendahkan kehormatan korban.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku terkait insiden tersebut.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Citeureup dan Polres Bogor untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan warga karena terjadi di lingkungan rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat damai dan penuh ketenangan. Warga berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan guna menjaga kondusivitas serta marwah tempat ibadah di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor.
(Redaksi)