Jakarta - rajawalitv, net. Setelah Bupati Lampung Tengah di OTT KPK banyak sekali temuan kasus dugaan korupsi ataupun penggelapan dana oleh oknum kuasa pengguna anggaran di masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) ada indikasi dan dugaan korupsi secara berjamaah, dimana dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun 2025, total sebesar Rp 16.572.600.000 yang diduga digelapkan Oknum Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Paud dan PNF Kabupaten Lampung Tengah, Dwi Zuniarti Sanjaya, S.Sos., M.M.
Hasil Investigasi yang dihimpun CIC dilapngan, dugaan korupsi oknum Kabid Paud itu, disinyalir melibatkan Oknum Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I.
Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring menegaskan,"Untuk diketahui Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun 2025, total sebesar Rp 16.572.600.000 dari pemerintah pusat untuk mendanai operasional rutin nonpersonalia bagi satuan pendidikan, khususnya PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan Kesetaraan (Paket A, B, C)", tegas DJ Sembiring Rabu (25/2/2026) kepada wartawan di Jakarta.
DJ Sembiring menambahkan, dana BOP ini bertujuan mendukung kegiatan pembelajaran secara fleksibel, efektif, dan akuntabel, serta disalurkan langsung ke rekening sekolah/lembaga.
DJ Sembiring mengungkapkan,"Adapun modus dugaan korupsi yang dilakukan oknum itu
dengan melakukan penyimpangan pengelolaan dana BOP PAUD dengan melakukan manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (SPJ), Penggelembungan data siswa (siswa fiktif), merekayasa administrasi dan penggunaan dana tidak sesuai Juknis", ujar Sekjen DPP CIC.
Dari penyelusuran CIC, akibat dan dampak praktik dygaan korupsi yang dilakukan oknum mengakibatkan kerugian negara, di mana dana seringkali digunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak menunjang operasional sekolah.
Total anggaran Dana BOP PAUD Kabupaten Lampung Tengah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan pemerintah pusat nonfisik Tahun 2025 Sebesar Rp. 16.572.600.000 dengan rincian penggunaan antaralain, yaitu
Pengelolaan Pendidikan Non Formal/Kesertaraan anggaran sebesar Rp. 5.636.460.800
Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Nonformal/Kesetaraan anggaran sebesar Rp. 5.218.400.000
Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan anggaran sebesar Rp. 831.715.800
Sehingga dampak dan tindakan yang ditimbulkan dari praktik korupsi anggaran yang dilakukan oknum menyebabkan rendahnya kualitas PAUD, kekurangan sarana belajar.
Pada saat di konfirmasi Dwi Zuniarti Sanjaya, S.Sos., M.M selaku kepala bidang paud mengatakan, "semua nya sudah pakek aplikasi apalagi dunia Lampung Tengah ini sedang tidak baik baik saja, nanti saya sampaikan ke pak kadis dulu bang seperti apa, nanti saya kabarin lagi ke abang. saya pusing rasa nya ingin mengundurkan diri saja saya"
DJ Sembiring mengatakan," Untuk mengantisipasi dan menyikapi persoalan dugaan korupsi serta peristiwa hukum, diharapkan agar Aparat Hukum (APH) seperti, KPK, Kejagung, Mabes Polri dan BPK untuk melakukan pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun 2025, Bidang Paud dan PNF Kabupaten Lampung Tengah, yang dikelola, Dwi Zuniarti Sanjaya, S.Sos., M.M," pungkasnya.
(Arifin.Nst)