Aspirasi Warga Soal RDF Berujung Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

Bogor, rajawalitv, net– Polemik dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dan keterlambatan pembayaran hasil pengiriman sampah Refuse Derived Fuel (RDF) menyeret nama Bank Sampah Induk (BSI) Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kasus ini memantik sorotan luas dan dinilai mencoreng tata kelola badan usaha desa yang seharusnya mengedepankan transparansi serta akuntabilitas publik.

Dugaan penghinaan mencuat setelah oknum pengelola BSI yang akrab disapa “Konde” disebut melontarkan istilah bernada merendahkan, yakni “wartawan bodrex”, dalam percakapan WhatsApp Group internal BUMDes. Ucapan tersebut diduga ditujukan kepada Ketua RW Fery yang juga berprofesi sebagai jurnalis.

Pernyataan itu memicu reaksi keras dari kalangan insan pers. Istilah tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejumlah jurnalis menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik tidak boleh dibalas dengan serangan personal ataupun stigma terhadap profesi.

Di sisi lain, substansi persoalan yang dipersoalkan warga justru belum terjawab. Ketua RW Fery mengungkapkan, dirinya menerima keluhan masyarakat terkait keterlambatan pembayaran hasil pengiriman RDF oleh pihak BSI yang disebut terjadi sejak Oktober 2025.

“Warga mempertanyakan hak mereka yang belum dibayarkan. Sebagai perwakilan masyarakat, saya menyampaikan aspirasi tersebut kepada Kepala Desa Gunung Putri untuk meminta kejelasan,” ujarnya.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola BSI maupun BUMDes Gunung Putri terkait alasan keterlambatan pembayaran tersebut. Ketertutupan informasi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa tata kelola keuangan unit usaha desa tersebut patut dipertanyakan.

Sebagai badan usaha yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, BUMDes semestinya menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Keterlambatan pembayaran yang berlarut-larut tanpa penjelasan terbuka berpotensi merugikan warga sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap institusi desa.

Pengamat tata kelola desa menilai, jika dugaan tunggakan pembayaran RDF benar terjadi sejak Oktober 2025, maka diperlukan audit internal maupun evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pengelolaan BSI sebagai unit usaha BUMDes. Apalagi, persoalan ini telah memicu konflik horizontal dan menyeret isu kebebasan pers.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola BSI dan jajaran BUMDes Gunung Putri belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penghinaan maupun keterlambatan pembayaran RDF tersebut.

Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah desa dan instansi terkait untuk memastikan persoalan ini ditangani secara terbuka, profesional, serta tidak mengabaikan hak-hak warga maupun kehormatan profesi jurnalistik.

(Redaksi)