Gunung putri bogor, jawa barat-rajawalitv, net, Pada Hari jumat tanggal 9 Januari 2026 dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362,363,KUHP. Kejadian ini terjadi di jalan letda nasir kampung tlajung desa wanaherang Kecamatan gunung putri , Kabupaten bogor.
Pelapor sekaligus korban dari kejadian ini adalah ( heri ), yang berasal dari warga cileungsi bogor. Sementara itu pelaku yang diduga melakukan pencurian adalah A, R, K, , yang tinggal di kampung sentul rt 3/8 desa cikeas udik gunung putri bogor,
Pada saat di konfirmasi tersangka ( A ) merasa keberatan atas tudingan korban, menurut keterangan tersangka ( A ) pada awak media, saya cuma kesal masalah kerjaan saya gak maling di tuduh maling terus saya di berentiin kerja pak, motor hilang, gas juga hilang ucap tersangka A, tersangka R & K saya cuma ambil mesin air empat sm motor grand kok saya di tuduh ambil motor matick juga padahal saya gk ambil tapi saya di tekan sama salah satu mantan anggota Brimob inisial ( A) harus mengakuinya dengan cara kekerasan di pukul sama selang sama seorang mantan anggota brimob inisial ( A ) ucap tersangka ( R, K ), saya tanggung jawab kok, kecuali saya gak tanggung jawab kalo minta ganti rugi pak,,
Barang bukti yang ditemukan berupa dua buah mesin pompa air yang hilang empat, dua di kembalikan dan yang dua lg hilang,
Menurut laporan korban ( heri) ,karyawan yang akan menghidupkan mesin air terkejut melihat mesin air sudah tidak ada jam 8 pagi banyak orang berkerumun di sekitar tempat kerjanya di jalan letda nasirkampung tlajung desa wanaherang gunung putri bogor. Di antara kerumunan tersebut,ada salah satu mantan anggota brimob sm anggota brimob yang masih aktif,
beberapa anggota brimob berpakaian dinas. Salah satu anggota brimob yang tidak mau menyebutkan namanya memberitahu bahwa telah terjadi pencurian empat buah mesin air & satu unit motor di tempat kerja yang di jaganya,
Akibat kejadian ini,keluarga tersangka A, R, k, mengganti rugi atas tuntutan korban sebesar Rp. 6000,000,00 (enam juta rupiah) hasil kesepakatan secara kekeluargaan & harus kembalikan mesin pompa air dua yang yang belum di kembalikan tuntutan dari pihak korban hanya itu yang harus di kembalikan,
( Redaksi)