“Pengedar Tramadol Golongan G Diduga Menyuap Wartawan, Aparat Diminta Bertindak Tegas”

Bekasi,Jatisampurna, rajawalitv,net com— Maraknya peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol, Hexymer, dan Tryex kembali mencederai hukum dan mengancam masa depan generasi muda. Kali ini, praktik ilegal tersebut 

terang-terangan diduga berlangsung di wilayah Kelurahan Jati Rangga, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, obat keras golongan G tersebut dijual bebas tanpa resep dokter, sebuah tindakan yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Ironisnya, saat awak media melakukan konfirmasi, penjaga toko berinisial Aris diduga mencoba menyuap awak media sebesar Rp50.000 dengan dalih “uang koordinasi” agar pemberitaan tidak dilanjutkan. Namun upaya tersebut ditolak tegas oleh awak media karena bertentangan dengan etika jurnalistik dan hukum.

Tak berselang lama, penjaga toko tersebut diduga menghubungi seorang pria berinisial Rian, yang disebut-sebut sebagai orang lapangan sekaligus aktor utama dalam jaringan peredaran obat keras golongan G di wilayah Jati Rangga dan sekitarnya.

Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa peredaran obat keras tersebut terorganisir, bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan kejahatan serius yang merusak sendi hukum dan kesehatan masyarakat.

Peredaran Tramadol, Hexymer, dan Tryex tanpa izin resmi melanggar:
Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,

dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda miliaran rupiah.
Dugaan penyuapan terhadap awak media juga berpotensi melanggar ketentuan pidana lainnya.

Atas dasar temuan ini, awak media mendesak Kapolsek Jati Sampurna dan Kapolres Metro Bekasi Kota untuk:
Segera melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras golongan G.

Membongkar jaringan dan aktor utama di balik distribusi ilegal tersebut.
Menindak segala bentuk upaya pembiaran, perlindungan, atau permainan kotor yang mencoreng institusi penegak hukum.

Peredaran obat keras ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan kemanusiaan. Jika dibiarkan, maka negara secara tidak langsung membiarkan generasi mudanya diracuni demi keuntungan segelintir orang.
Hukum tidak boleh kalah oleh bandar obat keras. Bekasi darurat Tramadol.


( redaksi)