Jakarta Timur, rajawalitv, net, Dugaan praktik pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat. Kali ini terjadi di SPBU 34.137.04 yang berlokasi di Jalan Raya Bogor KM 24 No 17, Ciracas, Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan roda dua jenis Suzuki Thunder diduga melakukan pengisian BBM secara berulang (bulak-balik) untuk mengumpulkan Pertalite dalam jumlah besar. Modus tersebut kuat diduga sebagai praktik pengecoran yang kerap dilakukan mafia BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Saat dikonfirmasi awak media, pengawas SPBU bernama Alvin mengakui bahwa kendaraan jenis Thunder memang sudah dilarang melakukan pengisian lebih dari satu kali.
“Motor Thunder sudah dilarang pengisian, hanya bisa satu kali. Manager dan owner sudah tahu. Saya sebagai pengawas tidak mungkin mengawasi terus pak. Operatornya juga susah diberi arahan, padahal setiap briefing sudah diingatkan,” ujar Alvin.
Bahkan Alvin menegaskan, dirinya tidak keberatan jika persoalan ini diberitakan agar menjadi efek jera bagi operator maupun pihak-pihak yang terlibat.
“Silakan kalau mau diberitakan biar pada kapok operatornya,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu operator bernama Bani juga membenarkan bahwa larangan pengisian berulang untuk motor Thunder sudah pernah dirapatkan. Namun di lapangan, praktik tersebut masih saja terjadi.
Praktik pengecoran BBM bersubsidi jelas melanggar aturan distribusi dan pengawasan BBM yang telah ditetapkan pemerintah. Pengawasan distribusi BBM berada di bawah kewenangan BPH Migas, yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.
BBM subsidi seperti Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan pembiaran, maka pihak pengelola SPBU dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Masyarakat mendesak agar BPH Migas segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak serta audit distribusi di SPBU 34.137.04 Jalan Raya Bogor KM 24 No 17, Ciracas, Jakarta Timur. Aparat penegak hukum juga diminta menyelidiki dugaan jaringan mafia BBM subsidi yang diduga memanfaatkan kelengahan pengawasan internal.
Publik menunggu tindakan tegas, agar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak terus merugikan negara dan masyarakat kecil.
📜 Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
⚖️ Pasal Pidana yang Relevan
🔴 Pasal 53
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan,
Pengangkutan,
Penyimpanan,
Niaga (perdagangan)
BBM tanpa izin usaha dapat dipidana:
Ancaman hukuman:
Penjara paling lama 3–5 tahun
Denda paling tinggi Rp30 miliar – Rp50 miliar
(Pasal ini sering dikenakan pada pelaku pengecoran dan penjualan kembali BBM tanpa izin resmi.)
🔴 Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana:
Ancaman hukuman:
Penjara paling lama 6 tahun
Denda paling tinggi Rp60 miliar
Pasal ini yang paling sering diterapkan dalam kasus mafia BBM subsidi (Pertalite/Solar subsidi) karena menyangkut penyalahgunaan barang subsidi negara.
🏛 Pengawasan & Penindakan
Pengawasan distribusi BBM subsidi berada di bawah kewenangan:
BPH Migas
Aparat Penegak Hukum (Polri)
Jika terbukti ada praktik pengecoran, pembiaran sistematis, atau kerja sama terstruktur, maka tidak hanya pelaku lapangan, tetapi pihak yang mengetahui dan membiarkan juga bisa diperiksa.
(Redaksi)