"KISAH PILU UANG TITIPAN,TEMAN BAWA KABUR UANG,KORBAN GANDENG HUKUM UNTUK KEADILAN!"

Depok,Rajawalitv,net, 8 Desember 2025 –Kisah Pilu uang TitipanTeman Bawa Kabur Uang ,Korban Gandeng Hukum Untuk Keadilan, Sebuah drama pengkhianatan yang memilukan hatilah yang kini mengguncang lingkungan sosial. Seorang teman yang seharusnya menjadi sandaran kepercayaan justru tega membawa kabur uang titipan milik korban, meninggalkan jejak penyesalan dan kerugian yang tak terbayar.
Kronologi Pengkhianatan 
- Dengan modus manis sebagai teman dekat, pelaku meminta titipan uang untuk keperluan sementara, lengkap dengan janji pengembalian cepat. 
- Saat waktu tiba, pelaku lenyap seperti asap, memblokir segala kontak, dan membuat korban kehilangan jejak total. 
- Kerugian ini bukan hanya finansial, tapi juga menghancurkan ikatan persahabatan, dengan korban kini siap tempur hukum menggunakan bukti transfer dan komunikasi yang tak terbantahkan.

Peringatan Tegas untuk Pelaku 
Pelaku, perbuatanmu ini bukan sekadar kesalahan kecil—ini penggelapan dan penipuan murni yang dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP! Bayangkan jeruji besi menanti, reputasi hancur, dan nama yang tercoreng selamanya. Kembalikan uang sekarang juga sebelum polisi datang menjemputmu. Tak ada tempat bersembunyi dari keadilan!

Himbauan untuk Masyarakat 
Waspadalah, saudara-saudara! Kepercayaan pada teman tak boleh buta dalam urusan uang. Simpan bukti setiap transaksi—screenshot chat, slip transfer, atau saksi—sebagai tameng dari para pengkhianat. Jika mengalami hal serupa, segera lapor ke polisi via 110 atau polsek terdekat. Mari kita bersatu lawan penipuan yang meracuni persahabatan kita.

Informasi tambahan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk bantu ungkap pelaku. Bersama, kita bangun masyarakat jujur bebas PENGHIANAT

( Redaksi )