Rajawalitv ,net,Makasar Jakarta Timur– maraknya peredaran obat keras jenis golongan G dengan cara cod di wilayah makasar makin merajarela Yang Diduga Kuat aktor utama ( rudi) jenis obat Keras golongan G Hexymer, Tramadol, Reklona,Tryex,Zolam dan Daftar G lainnya ( rudi) aktor utama peredaran obat keras jenis golongan G di wilayah makasar jakarta timur tersebut,
Diduga kebal hukum penjual obat keras jenis golongan G makin merajarela di wilayah makasar polsek makasar, polres jakarta timur agar di tindak tegas sudah di larang keras kapolri tetapi masih saja memaksakan diri menjual obat keras dengan cara cod menggunakan tas selempang, kepada aparat penegak hukum mohon jangan tutup mata,
Daftar obat golongan G ini dijual tersebut dengan cara cod tas selempang , Adanya adanya peredaran obat keras jenis Golongan G Tanpa resep dokter yang Berada DiJalan Raya Cililitan Besar,Kelurahan Makasar ,Kecamatan Makasar Jakarta Timur,polsek Kramat jati, polres jakarta timur mohon tangkap dan tindak tegas,
tentu saja hal ini sangat Miris dan prihatin kenapa? karena obat-obat tersebut dilarang untuk diperjual belikan secara bebas, selain itu efek nya tidak jauh berbeda dengan narkoba karena dapat menurunkan kesadaran juga salah satu faktor terjadinya tindakan kriminal.
Kepada Aparatur penegak hukum ( APH ) setempat maupun badan pengawas obat makanan (BPOM ) dan Dinas Kesehatan itu sudah menjadi tugas mereka dan harus segera ditertibkan tangkap dan penjarakan. apabila ada barang bukti telah memperjual belikan obat ilegal tersebut tidak usah segan-segan untuk melakukan tindak tegas.
Semoga dari aparat setempat khusus nya ,polsek Kramat jati dan Polres Metro Jakarta Timur,bisa melakukan penyegelan Tangkap terhadap pengedar obat keras dengan cara cod yang diduga Kuat menjual obat Keras golongan G itu.di wilayah cililitan besar kelurahan makasar, kecamatan makasar, jakarta timur,
Jangan biarkan lingkungan disekitar Rusak sehingga kedepan Menimbulkan Tindak Kriminal yang banyak merugikan masarakat lainnya
Praktek jual beli obat Keras jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena itu dalam melancarkan aksinya pengedar obat keras tersebut menjual dengan cara cod,
Jenis obat keras Hexymer, Tramadol dan Reklona,Tryex,Zolam adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan ( kecanduan),
Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan beberapa obat keras jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”tandasnya”
Dengan kegiatan peredaran pil koplo jenis obat keras jenis golongan G tersebut pelaku di ancam dengan pasal 435 UU RI no 17 tahun 2023 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan
( Redaksi )