Kepada polsek Jatiasih Polres Bekasi Peredaran Toko Obat Keras Jenis Golongan G Tramadol Hexymer Tryex Berkamuflase Counter Hp Di Jual Bebas Di Wilayah Jalan Raya Swatantra No 5 Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih Mohon Di Tindak"

Jatiasih Bekasi,Rajawalitv, net,- Dalam beberapa waktu terakhir peredaran obat Keras Jenis Tramadol, Hexymer, Tryex,Golongan G makin meresahkan masyarakat, wilayah hukum Polsek Jatiasih Polres Bekasi, seperti menjadi surga bagi para Mafia peredaran obat Keras Jenis Golongan Daftar G Tanpa Resep Dokter tersebut, 

Pada Saat Di Lokasi awak media berhasil mengungkap dari seorang pemuda yang sedang kedapatan membeli Obat Keras Jenis Golongan G, Tramadol,Hexymer,Tryex, DiJual Bebas toko yang berlokasi Jalan Raya Swatantra No 5,Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih Bekasi,(5/1/2026).

Awak media langsung melakukan konfirmasi kepada Penjaga Zaki yang menyajikan obat keras Daftar G Jenis Tramadol, Tryex,Hexyme, Toko Baru Buka 3 Hari Bang, Masih Sepi Ucap Penjaga Toko ( Zaki ),

bahwa diwilayah tersebut bukan lagi hal yang baru, terkesan sistematis dan terstruktur, bahkan jarang tersentuh hukum untuk jaringan mafia obat keras tersebut dari Keberadaan toko Obat Keras yang memperjual belikan obat keras Daftar G diwilayah hukum Polsek Jatiasih & Polres Bekasi,Jawa Barat, 

Perlu kita ketahui bahwa obat keras Daftar G sangat merusak generasi bangsa, dimana Obat Tramadol, Hexymer, Tryex, Zolam, adalah obat keras yang berpotensi menyebabkan kecanduan dan memiliki efek negatif serius, terutama jika disalahgunakan atau digunakan tanpa pengawasan dokter. Oleh karenanya pihak-pihak terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Dinas Kesehatan Setempat harus segera menindak lanjuti permasalahan tersebut.

```Mengacu pada UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, penjualan bebas obat keras daftar G merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 197 dan 198, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.```

Publik mendesak Polsek Jatiasih dan Polres Bekasi, Jawa Barat, agar segera mengambil langkah tegas. Jika dibiarkan, peredaran obat keras ini dapat merusak masa depan generasi muda dan memperburuk citra hukum di Wilayah Hukum Polsek Jatiasih dan Polres Bekasi.

( Redaksi )