Rajawalitv, net,Jawa barat,Depok,Warga Sekitar dan pengguna jalan di sekitar Pizza Hut cabang Depok Timur mengeluhkan Adanya bau tidak sedap yang berasal dari Restauran Pizza Hut Dijalan Raya Tole Iskandar No 8C, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16431,
Bau menyengat diduga berasal dari pembuangan limbah cair Restauran Pizza Hut yang dialirkan langsung ke badan jalan Tole Iskandar, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat serta mengganggu kenyamanan dan kesehatan Warga Sekitar.
Pada Saat Di Konfirmasi Pengawas Restauran Pizza Hut Pak ( Tanto ), Saya Terima kasih Sudah Di Kasih Tau Ka l o Ada Kebocoran Limbah Di Area Restauran Pizza Hut Dan Saya Juga Kerja Baru 2 Bulan Jadi Belum Menguasai Area Restauran Pizza Hut, Owner Sudah Tau Kalau Ada Kebocoran Limbah Di Restauran Pizza Hut,Jadi Yang Bertanggung Jawab Pendornya Pak, Ucap pak Tanto Pengawas Restauran Pizza Hut Di Jalan Raya Tole Iskandar, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok,
Hasil pantauan Awak Media di lapangan menunjukkan adanya aliran limbah yang mengeluarkan aroma menyengat dan mencemari saluran air terbuka di depan Restauran Pizza Hut. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan standar pengelolaan limbah dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi warga sekitar, maupun pengguna jalan.
Bau yang sangat mengganggu Warga Sekitar Dan Pengguna Jalan Raya Tole Iskandar, Depok Timur, terutama pada jam operasional tertentu. Kami khawatir ini berdampak pada kesehatan serta mencemari lingkungan Warga Depok,” ujar salah satu warga setempat.
Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan,Atas dugaan pembuangan limbah tersebut, terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 60, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pembuangan limbah tanpa izin.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha:Mengelola limbah sesuai baku mutu lingkungan
Memiliki dan mematuhi persetujuan lingkungan serta sistem pengolahan limbah yang layak,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah Kota Depok, melarang pembuangan limbah ke jalan Raya, saluran umum, dan fasilitas publik karena dapat mencemari lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.
Tuntutan dan Harapan Warga Depok, Jawa barat mendesak agar:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Depok segera melakukan pemeriksaan
Pihak manajemen Restauran Pizza Hut Di Jalan Raya Tole Iskandar No 8C, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya,Kota Depok Agar Dapat memberikan klarifikasi serta memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya.
Agar Dapat Dilakukan penindakan tegas dan transparan apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Ada jaminan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali demi menjaga lingkungan yang bersih dan sehat.
Adanya Pemberitaan Ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum lingkungan serta hak warga atas lingkungan sehat sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
( Redaksi)