Jakarta Timur –rajawalitv, net, Peredaran obat keras jenis golongan G seperti Tramadol, Hexymer, dan Tryex diduga masih marak dan berlangsung terang-terangan di wilayah Jalan Raya Pondok Gede, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat karena obat-obatan tersebut rawan disalahgunakan dan dapat merusak masa depan generasi muda.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, praktik penjualan obat keras golongan G tersebut diduga dilakukan tanpa resep dokter dan disinyalir melibatkan jaringan terorganisir. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari transaksi langsung hingga sistem terselubung untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Pasalnya, peredaran bebas Tramadol, Hexymer, dan Tryex kerap menyasar kalangan remaja dan anak muda, yang berdampak pada meningkatnya perilaku menyimpang, gangguan kesehatan, hingga potensi tindak kriminal.
“Kami khawatir anak-anak muda jadi korban. Obat keras ini dijual seperti permen, seolah tidak ada hukum,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ironisnya, hingga saat ini, peredaran obat keras golongan G di wilayah tersebut masih terkesan tak tersentuh hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan mafia obat keras yang diduga telah mengakar.
Awak media mendesak Polsek Cipayung dan Polres Metro Jakarta Timur untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam, membongkar jaringan, serta menangkap dan memenjarakan otak mafia peredaran obat keras yang beroperasi di kawasan Jalan Raya Pondok Gede Lubang Buaya.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Awak media menegaskan akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum benar-benar bertindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia obat keras yang secara nyata telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan mengancam masa depan generasi bangsa.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah harga mati.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka publik berhak mempertanyakan: di mana keberanian aparat, dan kepada siapa hukum benar-benar berpihak?
Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
👉 Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar
Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009
👉 Ancaman pidana hingga 15 tahun penjara
( redaksi)