" SPBU 34,138,08,Dijalan Raya Cipayung Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung Jakarta Timur Menjadi Tempat Pengecoran Bbm Bersubsidi Pertalite Bagi Pelaku Usaha Kecil Menggunakan Motor Thunder Secara Bulak Balik"

Jakarta Timur,Rajawalitv, net, SPBU 34,138,08.DiJalan Raya Cipayung, Kelurahan Cipayung,Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, 29/12/2025– Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum BerSubsidi (SPBU) Dengan Nomor 34,138,08.Yang Berlokasi Dijalan Raya Cipayung Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, Dijadikan Ajang Bisnis Para Mafia Penimbun Bbm Bersubsidi Pertalite,
SPBU 34,138,08,DiJalan Raya Cipayung, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung,Jakarta Timur, telah melakukan pelanggaran dengan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite menggunakan motor thunder dengan modus bolak balik Untuk Para Mafia Bbm Bersubsidi,
Praktik ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku, dimana pembelian BBM subsidi menggunakan motor thunder dengan modus bolak balik ganti orang dengan unit Yang sama. secara tegas dilarang.

aktivitas ilegal seperti ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi aturan yang berlaku.

Pada Saat Dikonfirmasi Awak Media,Pengawas SPBU 34,138,08, Dijalan Raya Ciapayung, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung,Jakarta Timur, ,Pengawas SPBU Yang Disebut Pak ( Ali ),sebetulnya tidak dibebaskan Terkait Motor Thunder pak,

Sudah saya Ingatkan Sama Operator Motor Thunder Tidak Boleh Isi Bolak Balik,Kadang Saya Juga Gak Mungkin Awasin Terus Pak,Kalau Manager Tidak Tau,,Ucap ( Pak Ali ),Operator Spbu ( Ari),Semua Kegiatan Motor Thunder Ini Semua Tau Pengawas Maupun Managernya Pak, Tapi Gak Boleh Beberapa Kali isinya, Di Bataskan 2 Kali Aja Ucap Ari Operatot Spbu 34,138,08 ,Pengawas Spbu 34,138,08 Yang Berlokasi Di Wilayah Jalan Raya Cipayung Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur,Kegiatan Motor Thunder Ini Saya Tau Karena Saya Sibuk,Tapi Saya Sudah Kasih Arahan Sama Operator Spbu,,Saya Sudah Arahkan Sama Operator Pom jamgan Jadi Bermasalah ,Ucapa Pak ( Ali) Pengawas Spbu 34,138,08,DiJalan Raya Cipayung, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung,Jakarta Timur, ,

mengingat tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi bukanlah pelanggaran ringan. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah, dapat dikenakan Sangsi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.

Dengan munculnya dugaan pelanggaran dan keterlibatan aparat, publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat termasuk oknum aparat harus diberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu.

Penegakan hukum secara adil sangat penting untuk memastikan bahwa program BBM Bersubsidi tepat sasaran, dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM subsidi serta mempertegas integritas aparat di lapangan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, terlebih jika hal tersebut merugikan negara dan masyarakat Kota Jakarta Timur .

( redaksi)