Tangerang Selatan Rajawalitv,net,- Dalam beberapa waktu terakhir peredaran obat terlarang Jenis Golongan G makin meresahkan masyarakat, wilayah hukum Polres Tangerang Selatan seperti menjadi surga bagi para Mafia peredaran obat Keras Jenis Golongan Daftar G tersebut
Pada Saat Di Lokasi awak media berhasil mengungkap dari seorang pemuda yang sedang kedapatan membeli Obat Keras Jenis Golongan G, Tramadol,Hexymer,Zolam,Tryex disebuah toko yang berlokasi di Jl. Raya Serpong, Pd. Jagung, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. (20/12/25).
_"Saya beli Tramadol di toko itu bang, saya beli Rp55.000 (Lima Puluh Lima Ribu)."_ Ujar pria berinisial (FA) saat ditanyakan oleh awak media.
Awak media langsung melakukan konfirmasi kepada penjaga toko yang menyajikan obat keras Daftar G tersebut.
_"Bang saya cuman kerja sama Raja, saya jual 2 item bang, Excimer dan Tramadol. Saya buka dari jam 10 pagi, dan omset sehari Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah)."_ Ujar Penjaga Toko Berinisial (P).
Diketahui dari beberapa pemberitaan media online yang beredar di internet, bahwa diwilayah tersebut bukan lagi hal yang baru, terkesan sistematis dan terstruktur, bahkan jarang tersentuh hukum untuk jaringan mafia obat keras tersebut. Diduga nama Muklis dan Raja adalah Aktor utama dari banyaknya toko yang memperjual belikan obat keras Daftar G diwilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Perlu kita ketahui bahwa obat keras Daftar G sangat merusak generasi bangsa, dimana Obat Eximer dan Tramadol adalah obat keras yang berpotensi menyebabkan kecanduan dan memiliki efek negatif serius, terutama jika disalahgunakan atau digunakan tanpa pengawasan dokter. Oleh karenanya pihak-pihak terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Dinas Kesehatan Setempat harus segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
```Mengacu pada UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, penjualan bebas obat keras daftar G merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 197 dan 198, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.```
Publik mendesak Polsek terkait yaitu Polsek Serpong yang di pimpin oleh *Kompol Suhardono, S.H., M.M.,* dan Polres terkait yaitu Polres Tangerang Selatan yang di pimpin oleh *AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si.,* agar segera mengambil langkah tegas. Jika dibiarkan, peredaran obat keras ini dapat merusak masa depan generasi muda dan memperburuk citra hukum di Wilayah Hukum Tangerang Selatan.
( Redaksi )