"Kepada Aparat Penegak Hukum & BPH Migas Agar SPBU 34,165,11 Dijalan Raya Muchtar,Sawangan Baru,Kecamatan Sawangan Kota Depok Jawa Barat Menjadi Tempat Pengecoran Bbm Bersubsidi Pertalite Dengan Modus  Menggunakan Mobil Terano Dengan Nopol B 2037 NGY Secara Bolak Balik"

Depok Jawa Barat,Rajawalitv,net,Diduga Kuat Spbu 34,165,11.DiJalan Raya Muchtar,Sawangan Baru,Kecamatan Sawangan Kota Depok Jawa Barat 17/12/2025– Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum  (SPBU) Dengan Nomor 34,165,11. Yang Berlokasi Dijalan Raya Muchtar,Sawangan Baru,Kecamatan Sawangan,Kota Depok Jawa Barat, Dijadikan Ajang Bisnis Para Mafia Penimbun Bbm Bersubsidi Pertalite,
Stasiun Pengisian Bbm Bersubsidi SPBU 34,165,11 DiJalan Raya Muchtar Sawangan Baru,Kecamatan Sawangan ,Kota Depok Jawa Barat, telah melakukan pelanggaran dengan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite menggunakan mobil Terano Nopol B2037 NGY, dengan modus bolak balik Untuk Para Mafia Bbm Bersubsidi Jenis Pertalite,
Praktik ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku, dimana pembelian BBM subsidi menggunakan mobil Tetano Warna Hijau Nopol B 2037 NGY dengan modus bolak balik.secara tegas dilarang.
aktivitas ilegal seperti ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi aturan yang berlaku
Pada Saat Di Konfirmasi Awak Media Pelaku Penimbun Bbm Bersubsidi Tak mau Di Konfirmasi & tancap Gas Monil Terano Dengan Nopol B 2037 NGY, Menghindari Konfirmasi Awak Media Yang Tak Mau Di Sebutkan Namanya,
mengingat tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi bukanlah pelanggaran ringan. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah, dapat dikenakan Sangsi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.
Dengan munculnya pelanggaran dan keterlibatan aparat, publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat termasuk oknum aparat harus diberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu.

Penegakan hukum secara adil sangat penting untuk memastikan bahwa program subsidi BBM tepat sasaran, dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM subsidi serta mempertegas integritas aparat di lapangan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, terlebih jika hal tersebut merugikan negara dan masyarakat Kota Depok, Jawa Barat .


Reporter : Redaksi