" Diduga SPBU 34,16420 Dijalan Raya Cipayung No 40 Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung Kota Depok Jawa Barat Menjadi Tempat Pengecoran Pertalite Bagi Pelaku Usaha Kecil Menggunakan Motor Thunder Secara Bulak Balik Mohon Untuk BPH Migas untuk Ditindak"

Rajawalitv,net,Kota Depok,Jawa Barat,Diduga SPBU  34,16420.DiJalan Raya Cipayung No 40,Bojong Pondok Terong,Kecamatan Cipayung Kota Depok 08/12/2025– Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Subsidi (SPBU) Dengan Nomor 34,16420. Yang Berlokasi Dijalan Raya Cipayung No 40 Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung Kota Depok Jawa Barat, Dijadikan Ajang Bisnis Para Mafia Penimbun Bbm Bersubsidi Pertalite,
SPBU 34,16420 Jalan Raya Cipayung No 40 Bojong Pondok Terong,Kecamatan Cipayung Kota depok,Jawa Barat, telah melakukan pelanggaran dengan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite menggunakan motor thunder dengan modus bolak balik Untuk Para Mafia Bbm Bersubsidi,
Praktik ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku, dimana pembelian BBM subsidi menggunakan motor thunder   dengan modus bolak balik ganti orang dengan unit Yang sama. secara tegas dilarang.
aktivitas ilegal seperti ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi aturan yang berlaku.
Pada Saat Dikonfirmasi Awak Media,Pengawas SPBU 34,16420, Dijalan Raya Cipayung No 40 Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung Kota Depok,Jawa Barat,Pengawas SPBU Yang Disebut Pak ( Husein ),sebetulnya tidak di bebaskan Terkait Motor Thunder pak,Setiap Brifing Saya Sudah Mengingatkan Sama Operator Motor Thunder Tidak Boleh Isi Bolak Balik,Kadang Saya Juga Gak Mungkin Awasin Terus Pak,Kalau Manager Sudah Mengetahui Kegiatan Motor Thunder ini,Manager ( Pengelola ) Melarang Juga ,Kadang Ganti Orang Juga Motornya Sama Jadi Kita Bingung Pak,Kalo Pengawas Ada 3,SPBU Buka 24 Jam Semua Kegiatan Motor Thunder Ini Semua Tau,Untuk Pembelian Di Bataskan 100,000,Ya Begitu Kadang Isi Bensin Pertalite Motor Sama Orang Nya Gonta Ganti Pak,Ucap Pengawas SPBU ( HUSEIN )

mengingat tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi bukanlah pelanggaran ringan. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.

Dengan munculnya dugaan pelanggaran dan keterlibatan aparat, publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat termasuk oknum aparat harus diberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu.

Penegakan hukum secara adil sangat penting untuk memastikan bahwa program subsidi BBM tepat sasaran, dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM subsidi serta mempertegas integritas aparat di lapangan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, terlebih jika hal tersebut merugikan negara dan masyarakat Kota Depok Jawa Barat .










Reporter : Redaksi