Rajawalitv, net,Kota Depok,Jawa Barat,Diduga Kuat SPBU 34,169,37.DiJalan Raya Leuwinanggung Kecamatan Tapos Kota Depok 06/12/2025– Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Subsidi (SPBU) Dengan Nomor 34,169,37. Yang Berlokasi Dijalan Raya Leuwinanggung Kecamatan Tapos Kota Depok Jawa Barat, Dijadikan Ajang Bisnis Para Mafia Penimbun Bbm Bersubsidi Pertalite,
SPBU 34,169,37 Jalan Raya Leuwinanggung Kecamatan Tapos Kota depok,Jawa Barat, telah melakukan pelanggaran dengan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite menggunakan motor thunder dengan modus bolak balik Untuk Para Mafia Bbm Beesubsidi Dituang Ke Zerigen,
Praktik ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku, dimana pembelian BBM subsidi menggunakan motor thunder dengan modus bolak balik ganti orang dengan unit Yang sama. secara tegas dilarang.
aktivitas ilegal seperti ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi aturan yang berlaku.
Pada Saat Dikonfirmasi Awak Media,Pengawas SPBU 34,169,37, Dijalan Raya Leuwinanggung,Kecamatan Tapos Kota Depok,Jawa Barat,Pengawas SPBU Yang Disebut Pak Zai,sebetulnya tidak di bebaskan Terkait Motor Thunder pak,secara aturan Baku Belum Ada Aturan Dari Pertamina ( BPH) Migas Maupun Dari Kepolisian Begitu Pak,Kalau Manager Sudah Mengetahui Kegiatan Motor Thunder ini Pak,Untuk Pembelian Di Bataskan 100,000,Tidak Apa Apa kalau Motor Tangkinya Tidak Di Modifikasi Pak Dan Pertamina Pusat Belum Ada Surat Di Larangnya Pengisian Motor Secara Bolak Balik ,kalau Memang Pertamina ( BPH ) MIGAS, Sudah Menurunkan Surat Saya Bisa Larang,Ucap Pak Zai Pengawas SPBU 34,169,37 Dijalan Raya Leuwinanggung Kecamatan Tapos,Kota Depok Jawa Barat,
mengingat tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi bukanlah pelanggaran ringan. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.
Dengan munculnya dugaan pelanggaran dan keterlibatan aparat, publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat termasuk oknum aparat harus diberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu.
Penegakan hukum secara adil sangat penting untuk memastikan bahwa program subsidi BBM tepat sasaran, dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM subsidi serta mempertegas integritas aparat di lapangan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, terlebih jika hal tersebut merugikan negara dan masyarakat Kota Depok Jawa Barat .
Reporter : Redaksi