"Diduga Kuat SPBU 34,138,05, Dijalan Raya Pagelarang,Kelurahan Setu,Kecamatan Cipayung,Jakarta Timur  Menjadi Tempat Pengecoran Bbm Bersubsidi Pertalite Menggunakan Motor Thunder Dengan Modus Secara Bulak Balik & Fasum Toilet Dijaga Petugas Spbu Aph & Bph Migas Agar Di Tindak

Jakarta Timur,,Rajawalitv,net,Diduga Kuat Spbu 34,138,05.DiJalan Raya Pagelarang,Kelurahan Setu,Jakarta Timur 17/12/2025– Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Bersubsidi  (SPBU) Dengan Nomor 34,138,05. Yang Berlokasi Dijalan Raya Pagelarang,Kelurahan Setu,Kecamatan Cipayung,Jakarta Timur, Dijadikan Ajang Bisnis Para Mafia Penimbun Bbm Bersubsidi Pertalite Dengan Modus Menggunakan Motor Thunder Dengan Cara Bolak Balik,
Stasiun Pengisian Bbm Bersubsidi SPBU 34,138,05 DiJalan Raya Pagelarang,Kelurahan Setu,Kecamatan Cipayung,Jakarta Timur, telah melakukan pelanggaran dengan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite menggunakan motor Thunder, dengan modus bolak balik Untuk Para Mafia Bbm Bersubsidi Jenis Pertalite,
Praktik ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku, dimana pembelian BBM subsidi menggunakan motor Thunder dengan modus bolak balik.secara tegas dilarang.
aktivitas ilegal seperti ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi aturan yang berlaku
Pada Saat Di Konfirmasi Awak Media Pak Puji Pengawas Spbu 34,138,05 Berlokasi Di Jalan Raya Pagelarang,Kelurahan Setu,Kecamatan Cipayung,Kalo Yang Isi Bensin Yang pakai Motor Thunder Yang Bolak Balik Banyak Orang Sini Pak,Dan Dia Juga Kan Cari Uang Receh,Kegiatan Motor Thunder Tau Juga,Cuma Kan gak Tau Kalo Motor Thunder Itu Secara Bolak Balik Dan Tidak Terlalu Detil Melihatnya & Saya Juga Bingung  Pak,Kalo Pengawas Saya Sendiri Merangkap Juga Pak,Kalo Kegiatan Motor Thunder Ini Secara Bolak Balik Saya Juga Kurang Mengawasi ,Ucap Pak Puji Sebagai Pengawas Spbu 34,138,05 Berlokasi Di Jalan Raya Pagelarang,Kelurahan Setu,Kecamaran Cipayung,Jakarta Timur,
mengingat tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi bukanlah pelanggaran ringan. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah, dapat dikenakan Sangsi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.

Dengan munculnya pelanggaran dan keterlibatan aparat, publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat termasuk oknum aparat harus diberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu.

Penegakan hukum secara adil sangat penting untuk memastikan bahwa program subsidi BBM tepat sasaran, dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM subsidi serta mempertegas integritas aparat di lapangan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, terlebih jika hal tersebut merugikan negara dan masyarakat Kota Depok, Jawa Barat .


Reporter : Redaksi