"Siapakah Oknum Pemback up Bisnis Obat Keras Jenis Tramadol,Hexymer,Zolam,Tryex Tanpa Resep Dokter Di wilayah jalan Lori Sawah No 32 Rel Kereta pasar Citayam Pabuaran Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogot Jawa Barat 16320"

Rajawalitv.Net,Bogor,Siapakah oknum Pemback up dibalik bisnis
obat terlarang ini? yang ada diwilayah Rel Pasar Citayam.Jl Lori Sawah No 32.Pabuaran.kecamatan Bojong Gede Kabuoaten Bogor Jawa Barat (APH) aparat penegak hukum Polres metro Bogor, dan polsek Bojong Gede hingga setingkat kapolres dan kapolsek saja tidak mampu menangkap Para Pengedar Obat Keras  Tanpa Resep Dokter Yang Tergolong daftar G.
Dengan sangat maraknya beredar luas di wilayah Rel Pasar Citayam DiJalan Lori Sawah No32 Pabuaran Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor Jawa Barat.Yang bisa mengakibatkan rusaknya generasi penerus anak bangsa khususnya diwilayah Rel Kereta Pasar Citayam Dijalan Lori Sawah No 32 Pabuaran Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor.Jawa Barat 16320
Terkesan dan tidak peduli nya (APH) Aparat Penegak Hukum yang ada di wilayah hukum Polres Metro Bogor dan Polsek Bojong Gede Hingga saat ini, dengan semakin maraknya peredaran dan pembiaran obat obatan terlarang yang berkedok Cod DiPinggir Rel Pasar Citayam Dijalan Lori Sawah No 32.Pabuaran Kecamatsn Bojong Gede.Kabupaten Bogor Jawa Barat 16320
yang jelas-jelas menjual obat obatan terlarang tanpa Izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM). Lalu kenapa dengan mudahnya para pelaku mengedarkan obat terlarang tersebut? karna kurangnya pengawasan dari (APH) Aparat penegak hukum Polres Metro Bogor dan Polsek Bojong Gede terhadap wilayah Jalan Lori Pasar Citayam persis Di Rel Kereta Pasar Citayam  No 32 

Ketika awak media mendatangi salah satu Penjual Obat keras Jenis Tramadol Hecymer.zolam.Tryex. yang Dengan Cara cod" tanpa legalitas, benar saja awak media dengan sangat mudah memperoleh obat jenis Tramadol  dan Hexymer tersebut dengan harga 5000 rupiah perbutir. Seorang penjual Obat Keras ( iwan ), Saya Cuma DiSuruh Jual Saja Terus Bagaimana Biar Sama Sama Enak Aja Bang.Kalo Yang Punya Bosnya ( Dimas ). “saya disini juga baru Belum Lama bang,” ujar Penjual Obat Keras Yang Bernama ( Iwan ) Ucap Iwan kepada awak media (04/11/2025).

Dengan adanya Pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran terkait Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya (APH) Aparat Penegak Hukum khususnya di wilayah hukum Polres Metro Bogor dan Polsek Bojong Gede harus mengambil langkah tegas. Untuk para pelaku pelaku usaha yang menjual obat obatan terlarang daftar G jenis Tramadol,Excimer dan lainnya terjerat hukum yang berlaku, apakah memang peredaran obat obatan terlarang tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab?.

Tramadol, Excimer.Zolam sendiri merupakan obat
yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika obat obatan terlarang dikonsumsi berlebihan dan hingga jangkau panjang maka akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf, dan dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian.

Jika peredaran obat obatan terlarang tersebut
terus-terusan berlanjut dan tidak, ditindak serius  Kapolres Metro Bogor Kapolsek Bojong Gede maka akan banyaknya masa depan anak bangsa khususnya masyarakat Jawa barat Khususnya Di Wilayah Jalan Lori Sawah NO 32 pabuaran Kecamatan Bojong Gede Kqbupaten Bogor berlahan hancur. Karena pembiarannya peredaran obat obatan terlarang daftar G jenis Tramadol, Excimer.Zolam dan lainnya.



(  Redaksi  )