Rajawalitv.net, BOLMUT – Masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, menyoroti dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa mobil dinas yang diduga dipakai oleh salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dugaan ini memicu pertanyaan publik terkait pengawasan aset daerah serta ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Publik mendesak Bupati Bolmut untuk mengambil langkah tegas dan memberikan klarifikasi terbuka agar persoalan ini tidak menjadi preseden buruk terhadap tata kelola aset pemerintah. “Aset negara harus digunakan sesuai peruntukan, bukan dipakai sembarangan oleh pihak yang tidak berwenang,” ujar sejumlah warga secara kompak.
Sebelumnya, ketika awak media mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Bagian Umum Setda Bolmut, ia menyatakan bahwa mobil dinas dimaksud sedang berada di salah satu bengkel di wilayah Bolmut. Sebagai bukti, Kabag Umum turut menyampaikan dokumentasi foto unit kendaraan tersebut.
Namun ironisnya, hasil pantauan langsung di bengkel yang dimaksud menunjukkan bahwa kendaraan dinas tersebut tidak berada di lokasi sesuai dokumentasi foto yang di ambil awak media.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi informasi dan mekanisme pengawasan aset daerah. Publik menilai diperlukan ketegasan dari Bupati Bolmut untuk memastikan setiap fasilitas pemerintah digunakan sesuai aturan, dan memberikan sanksi kepada siapapun yang diduga menyalahgunakannya.
Jika benar terjadi penyalahgunaan, hal ini dinilai mencoreng citra pemerintahan daerah serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Publik menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan ini secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kabag Umum Reymond Patadjenu saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut. "Coba konfirmasi ka bengkel...dari bagian umum tau oto di bengkel, belum ada laporan suru ambe atw so perbaiki dari bengkel". Terangnya.
(AR)