Rajawalitv.net, MANADO – Unit Reskrim Polsek Malalayang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian dua unit handphone di sebuah mess karyawan Alfamidi, Kelurahan Malalayang Satu Timur, Kota Manado. Pelaku berinisial RH (28), warga Kombos Timur, ditangkap tanpa perlawanan di kamar kosnya pada Rabu (5/11/2025) sore.
Kapolsek Malalayang AKP Elwinn Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dua unit handphone milik korban,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Kasus ini bermula pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 02.51 WITA, saat korban JM (23), karyawan swasta asal Kabupaten Bolaang Mongondow, sedang tidur di mess Alfamidi bersama rekannya. Saat itu, jendela kamar dalam keadaan terbuka dan dua handphone milik korban — Oppo A54 dan Oppo Reno 3 — diletakkan di atas tempat tidur.
Ketika bangun, korban mendapati kedua ponselnya sudah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,8 juta dan segera melapor ke Polsek Malalayang.
Tim Resmob Polsek Malalayang kemudian bergerak cepat dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, pelaku diketahui bersembunyi di sebuah kos di wilayah Malalayang.
“Pelaku kami amankan sekitar pukul 15.00 WITA di kamar kosnya. Dari tangan pelaku turut disita dua unit HP hasil curian,” tambah Kapolsek Malalayang.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Malalayang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian lain di wilayah tersebut.
(AR)